Sabtu, 11 Juli 2009

ANAK-ANAK KARBITAN

Anak-anak yang digegas
Menjadi cepat mekar
Cepat matang
Cepat layu ...

Pendidikan bagi anak usia dini sekarang tengah marak-maraknya. Dimana-mana orang tua merasakan pentingnya mendidik anak melalui lembaga persekolahan yang ada. Mereka pun berlomba untuk memberikan anak-anak mereka pelayanan pendidikan yang baik. Taman kanak-kanak pun berdiri dengan berbagai rupa, di kota hingga ke desa. Kursus-kursus kilat untuk anak-anak pun juga bertaburan di berbagai tempat. Tawaran berbagai macam bentuk pendidikan ini amat beragam. Mulai dari yang puluhan ribu hingga jutaan rupiah per bulannya. Dari kursus yang dapat membuat otak anak cerdas dan pintar berhitung, cakap berbagai bahasa, hingga fisik kuat dan sehat melalui kegiatan menari, main musik dan berenang. Dunia pendidikan saat ini betul-betul penuh dengan denyut kegairahan. Penuh tawaran yang menggiurkan yang terkadang menguras isi kantung orangtua ...

Captive market I
Kondisi diatas terlihat biasa saja bagi orang awam. Namun apabila kita amati lebih cermat, dan kita baca berbagai informasi di intenet dan lileratur yang ada tentang bagaimana pendidikan yang patut bagi anak usia dini, maka kita akan terkejut! Saat ini hampir sebagian besar penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak usia dini melakukan kesalahan.

Di samping ketidakpatutan yang dilakukan oleh orang tua akibat ketidaktahuannya!

Anak-Anak Yang Digegas...
Ada beberapa indikator untuk melihat berbagai ketidakpatutan terhadap anak. Di antaranya yang paling menonjol adalah orientasi pada kemampuan intelektual secara dini. Akibatnva bermunculanlah anak-anak ajaib dengan kepintaran intelektual luar biasa. Mereka dicoba untuk menjalani akselerasi dalam pendidikannya dengan memperoleh pengayaan kecakapan-kecakapan akademik dl dalam dan di luar sekolah.

Kasus yang pernah dimuat tentang kisah seorang anak pintar karbitan ini terjadi pada tahun 1930, seperti yang dimuat majalah New Yorker. Terjadi pada seorang anak yang bernama William James Sidis, putra seorang psikiater. Kecerdasan otaknya membuat anak itu segera masuk Harvard College walaupun usianya masih 11 tahun. Kecerdasannya di bidang matematika begitu mengesankan banyak orang. Prestasinya sebagai anak jenius menghiasi berbagai media masa. Namun apa yang terjadi kemudian ? James Thurber seorang wartawan terkemuka. pada suatu hari menemukan seorang pemulung mobil tua, yang tak lain adalah William James Sidis. Si anak ajaib yang begitu dibanggakan dan membuat orang banyak berdecak kagum pada beberapa waktu silam.

Kisah lain tentang kehebatan kognitif yang diberdayakan juga terjadi pada seorang anak perempuan bernama Edith. Terjadi pada tahun 1952, dimana seorang Ibu yang bemama Aaron Stern telah berhasil melakukan eksperimen menyiapkan lingkungan yang sangat menstimulasi perkembangan kognitif anaknya sejak si anak masih berupa janin. Baru saja bayi itu lahir ibunya telah memperdengarkan suara musik klasik di telinga sang bayi. Kemudian diajak berbicara dengan menggunakan bahasa orang dewasa. Setiap saat sang bayi dikenalkan kartu-kartu bergambar dan kosa kata baru. Hasilnya sungguh mencengangkan! Di usia 1 tahun Edith telah dapat berbicara dengan kalimat sempurna. Di usia 5 tahun Edith telah menyelesaikan membaca ensiklopedi Britannica. Usia 6 tahun ia membaca enam buah buku dan Koran New York Times setiap harinya. Usia 12 tahun dia masuk universitas. Ketika usianya menginjak 15 lahun la menjadi guru matematika di Michigan State University. Aaron Stem berhasil menjadikan Edith anak jenius karena terkait dengan kapasitas otak yang sangat tak berhingga. Namun khabar Edith selanjutnyajuga tidak terdengar lagi ketika ia dewasa. Banyak kesuksesan yang diraih anak saat ia menjadi anak, tidak menjadi sesuatu yang bemakna dalam kehidupan anak ketika ia menjadi manusia dewasa.

Berbeda dengan banyak kasus legendaris orang-orang terkenal yang berhasil mengguncang dunia dengan pcnemuannya. Di saat mereka kecil mereka hanyalah anak-anak biasa yang terkadang juga dilabel sebagai murid yang dungu. Seperti halnya Einstein yang mengalami kesulitan belajar hingga kelas 3 SD. Dia dicap sebagai anak bebal yang suka melamun.
Selama berpuluh-puluh tahun orang begitu yakin bahwa keberhasilan anak di masa depan sangat ditentukan oleh faktor kognitif. Otak memang memiliki kemampuan luar biasa yang tiada berhingga. Oleh karena itu banyak orangtua dan para pendidik tergoda untuk melakukan "Early Childhood Training".

Era pemberdayaan otak mencapai masa keemasannya. Setiap orangtua dan pendidik berlomba-lomba menjadikan anak-anak mereka menjadi anak-anak yang super (Superkids). Kurikulum pun dikemas dengan muatan 90 % bermuatan kognitif yang mengfungsikan belahan otak kiri. Sementara fungsi belahan otak kanan hanya mendapat porsi 10% saja. Ketidakseimbangan dalam memfungsikan ke dua belahan otak dalam proses pendidikan di sekolah sangat mencolok. Hal ini terjadi sekarang dimana-mana, di Indonesia... .

"Early Ripe, Early Rot...!"
Gejala ketidakpatutan dalam mendidik ini mulai terlihat pada tahun 1960 di Amerika. Saat orangtua dan para professional merasakan pentingnya pendidikan bagi anak-anak semenjak usia dini. Orangtua merasa apabila mereka tidak segera mengajarkan anak-anak mereka berhitung, membaca dan menulis sejak dini maka mereka akan kehilangan peluang emas" bagi anak-anak mereka selanjutnya. Mereka memasukkan anak-anak mereka sesegera mungkin ke Taman Kanak-Kanak (Pra Sekolah). Taman Kanak-kanak pun dengan senang hati menerima anak-anak yang masih berusia di bawah usia 4 tahun.
Kepada anak-anak ini gurunya membelajarkan membaca dan berhitung secara formal sebagai pemula.

Terjadinya kemajuan radikal dalam pendidikan usia dini di Amcrika sudah dirasakan saat Rusia meluncurkan Sputnik pada tahun 1957. Mulailah "Era Headstart" merancah dunia pendidikan. Para akademisi begitu optimis untuk membelajarkan wins dan matematika kepada anak sebanyak dan sebisa mereka (tiada berhingga). Sementara mereka tidak tahu banyak tentang anak, apa yang mereka butuhkan dan inginkan sebagai anak.

Puncak keoptimisan era Headstart diakhiri dengan pernyataan Jerome Bruner, seorang psikolog dari Harvard University yang menulis sebuah buku terkenal " The Process of Education" pada lahun 1960, ia menyatakan bahwa kompetensi anak untuk belajar sangat tidak berhingga. Inilah buku suci pendidikan yang mereformasi kurikulum pendidikan di Amerika. "We begin with the hypothesis that any subject can be taught effectively in some intellectually honest way to any child at any stage of development" .
Inilah kalimat yang merupakan hipotesis Bruner yang disalahartikan oleh banyak pendidik, yang akhirnya menjadi bencana! Pendidikan dilaksanakan dengan cara memaksa otak kiri anak sehingga membuat mereka cepat matang dan cepat busuk... early ripe, early rot!
Anak-anak menjadi tertekan. Mulai dari tingkat pra sekolah hingga usia SD. Di rumah para orangtua kemudian juga melakukan hal yang sama, yaitu mengajarkan sedini mungkin anak-anak mereka membaca ketika Glenn Doman menuliskan kiat-kiat praktis membelajarkan bayi membaca.

Bencana berikutnya datang saat Arnold Gesell memaparkan konsep "kesiapan-readiness " dalam ilmu psikologi perkembangan temuannya yang mendapat banyak decakan kagum. Ia berpendapat tentang "biological limitations on learning'. Untuk itu ia menekankan perlunya dilakukan intervensi dini dan rangsangan inlelektual dini kepada anak agar mereka segera siap belajar apapun.
Tekanan yang bertubi-tubi dalam memperoleh kecakapan akademik di sekolah membuat anak-anak menjadi cepat mekar. Anak -anak menjadi "miniature orang dewasa ". Lihatlah sekarang, anak-anak itu juga bertingkah polah sebagaimana layaknya orang dewasa. Mereka berpakaian seperti orang dewasa, berlaku pun juga seperti orang dewasa. Di sisi lain media pun merangsang anak untuk cepat mekar terkait dengan musik, buku, film, televisi, dan internet. Lihatlah maraknya program teve yang belum pantas ditonton anak-anak yang ditayangkan di pagi atau pun sore hari. Media begitu merangsang keingintahuan anak tentang dunia seputar orang dewasa sebagai seksual promosi yang menyesatkan. Pendek kata media telah memekarkan bahasa, berpikir dan perilaku anak lumbuh kembang secara cepat.

Tapi apakah kita tahu bagaimana tentang emosi dan perasaan anak? Apakah faktor emosi dan perasaan juga dapat digegas untuk dimekarkan seperti halnya kecerdasan? Perasaan dan emosi ternyata memiliki waktu dan ritmenya sendiri yang tidak dapat digegas atau dikarbit. Bisa saja anak terlihat berpenampilan sebagai layaknya orang dewasa, tetapi perasaan mereka tidak seperti orang dewasa. Anak-anak memang terlihat tumbuh cepat di berbagai hal tetapi tidak di semua hal. Tumbuh mekarnya emosi sangat berbeda
dengan tumbuh mekarnya kecerdasan (intelektual) anak. Oleh karena perkembangan emosi lebih rumit dan sukar, terkait dengan berbagai keadaan, Cobalah perhatikan, khususnva saat perilaku anak menampilkan gaya"kedewasaan ", sementara perasaannya menangis berteriak sebagai "anak".

Seperti sebuah lagu popular yang pernah dinyanyikan suara emas seorang anak laki-laki "Heintje" di era tahun 70-an...
I'm Nobody'S Child
I'M NOBODY'S CHILD
I'M nobody's child I'm nobodys child
Just like a flower I'm growing wild
No mommies kisses
and no daddy’s smile
Nobody's touch me I'm nobody's child

Dampak Berikutnya Terjadi... ketika anak memasuki usia remaja Akibat negatif lainnya dari anak-anak karbitan terlihat ketika ia memasuki usia remaja. Mereka tidak segan-segan mempertontonkan berbagai macam perilaku yang tidak patut. Patricia O'Brien menamakannya sebagai "The Shrinking of Childhood”. " Lu belum tahu ya... bahwa gue telah melakukan segalanya", begitu pengakuan seorang remaja pria berusia 12 tahun kepada teman-temannya. "Gue tahu apa itu minuman keras, drug, dan seks" serunya bangga.

Berbagai kasus yang terjadi pada anak-anak karbitan memperlihatkan bagaimana pengaruh tekanan dini pada anak akan menyebabkan berbagai gangguan kepribadian dan emosi pada anak. Oleh karena ketika semua menjadi cepat mekar.... kebutuhan emosi dan sosial anak jadi tak dipedulikan! Sementara anak sendiri membutuhkan waktu untuk tumbuh, untuk belajar dan untuk berkembang, .... sebuah proses dalam kehidupannya !

Saat ini terlihat kecenderungan keluarga muda lapisan menengah ke atas yang berkarier di luar rumah tidak menuliki waktu banyak dengan anak-anak mereka. Atau pun jika si ibu berkarier di dalam rumah, ia lebih mengandalkan tenaga "baby sitter" sebagai pengasuh anak-anaknva. Colette Dowling menamakan ibu-ibu muda kelompok ini sebagai "Cinderella Syndrome" yang senang window shopping, ikut arisan, ke salon memanjakan diri, atau menonton telenovela atau buku romantis. Sebagai bentuk ilusi menghindari kehidupan nyata vang mereka jalani.
Kelompok ini akan sangat bangga jika anak-anak mereka bersekolah di lembaga pendidikan yang mahal, ikut berbagai kegiatan kurikuler, ikut berbagai les, dan mengikuti berbagai arena, seperti lomba penyanyi cilik, lomba model ini dan itu. Para orangtua ini juga sangat bangga jika anak-anak mereka superior di segala bidang, bukan hanya di sekolah.
Sementara orangtua yang sibuk juga mewakilkan diri mereka kepada baby sitter terhadap pengasuhan dan pendidikan anak-anak mereka. Tidak jarang para baby sitter ini mengikuti pendidikan parenting di lembaga pendidikan eksekutif sebagai wakil dari orang tua.

ERA SUPERKIDS
Kecenderungan orangtua menjadikan anaknva "be special " daripada "be average or normal semakin marak terlihat. Orangtua sangat ingin anak-anak mereka menjadi "to excel to be the best". Sebetulnya tidak ada yang salah.
Namun ketika anak-anak mereka digegas untuk mulai mengikuti berbagai kepentingan orangtua untuk menyuruh anak mereka mengikuti beragam kegiatan, seperti kegiatan mental aritmatik, sempoa, renang, basket, balet, tari bali, piano, biola, melukis, dan banyak lagi lainnya...maka lahirlah anak-anak super---"SUPERKIDS" . Cost merawat anak superkids ini sangat mahal.

Era Superkids berorientasi kepada "Competent Child". Orangtua saling berkompetisi dalam mendidik anak karena mereka percaya "earlier is better". Semakin dini dan cepat dalam menginvestasikan beragam pengetahuan ke dalam diri anak mereka, maka itu akan semakin baik. Neil Posmant seorang sosiolog Amerika pada tahun 80-an meramalkan bahwa jika anak-anak tercabut dari masa kanak-kanaknya, maka lihatlah...ketika anak-anak itu menjadi dewasa, maka ia akan menjadi orang dewasa yang ke kanak-kanakan!

BERBAGAI GAYA ORANGTUA
Kondisi ketidakpatutan dalam memperIakukan anak ini telah melahirkan berbagai gaya orangtua (Parenting Style) yang melakukan kesalahan -"miseducation" terhadap pengasuhan pendidikan anak-anaknya.
Elkind (1989) mengelompokkan berbagai gaya orangtua dalam pengasuhan, antara lain:

Gourmet Parents-- (ORTU BORJU)
Mereka adalah kelompok pasangan muda yang sukses. Memiliki rumah bagus, mobil mewah, liburan ke tempat-tempat yang eksotis di dunia, dengan gaya hidup kebarat-baratan. Apabila menjadi orangtua maka mereka akan cenderung merawat anak-anaknya seperti halnya merawat karier dan harta mereka. Penuh dengan ambisi! Berbagai macam buku akan dibaca karena ingin tahu isu-isu mutakhir tentang cara mengasuh anak. Mereka sangat percaya bahwa tugas pengasuhan yang baik seperti halnya membangun karier, maka "superkids" merupakan bukti dari kehebatan mereka sebagai orangtua.
Orangtua kelompok ini memakaikan anak-anaknva baju-baju mahal bermerek terkenal, memasukkannya ke dalam program-program eksklusif yang prestisius. Keluar masuk restoran mahal. Usia 3 tahun anak-anak mereka sudah diajak tamasya keliling dunia mendampingi orangtuanya. Jika suatu saat kita melihat sebuah sekolah yang halaman parkirnya dipenuhi oleh berbagai merek mobil terkenal, maka itulah sekolah dimana banyak kelompok orangtua "gourmet " atau- kelompok borju menyekolahkan anak-anaknya.

College Degree Parents --- (ORTU INTELEK)
Kelompok ini merupakan bentuk lain dari keluarga intelek yang menengah keatas. Mereka sangat peduli dengan pendidikan anak-anaknya. Sering melibatkan diri dalam berbagai kegiatan di sekolah anaknya. Misalnya membantu membuat majalah dinding, dan kegiatan ekstra kurikular lainnya. Mereka percaya pendidikan yang baik merupakan pondasi dari kesuksesan hidup. Terkadang mereka juga tergiur menjadikan anak-anak mereka "Superkids", apabila si anak memperlihatkan kemampuan akademik yang tinggi.
Terkadang mereka juga memasukkan anak-anaknya ke sekolah mahal yang prestisius sebagai bukti bahwa mereka mampu dan percaya bahwa pendidikan yang baik tentu juga harus dibayar dengan pantas.
Kelebihan kelompok ini adalah sangat peduli dan kritis terhadap kurikulum yang dilaksanakan di sekolah anak anaknya. Dan dalam banyak hal mereka banyak membantu dan peduli dengan kondisi sekolah.

Gold Medal Parents --(ORTU SELEBRITIS)
Kelompok ini adalah kelompok orangtua Yang menginginkan anak-anaknya menjadi kompetitor dalam berbagai gelanggang. Mereka sering mengikutkan anaknya ke berbagai kompetisi dan gelanggang. Ada gelanggang ilmu pengetahuan seperti Olimpiade matematika dan sains yang akhir-akhir ini lagi marak di Indonesia . Ada juga gelanggang seni seperti ikut menyanyi, kontes menari, terkadang kontes kecantikan. Berbagai cara akan mereka tempuh agar anak-anaknya dapat meraih kemenangan dan menjadi "seorang Bintang Sejati ". Sejak dini mereka persiapkan anak-anak mereka menjadi "Sang Juara", mulai dari juara renang, menyanyi dan melukis hingga none abang cilik ketika anak-anak mereka masih berusia TK.

Sebagai ilustrasi dalam sebuah arena lomba ratu cilik di Padang puluhan anak-anak TK baik laki-laki maupun perempuan tengah menunggu dimulainya lomba pakaian adat. Ruangan yang sesak, penuh asap rokok, dan acara yang molor menunggu datangnya tokoh anak dari Jakarta. Anak-anak mulai resah, berkeringat, mata memerah karena keringat melelehi mascara mata kecil mereka. Para orangtua masih bersemangat, membujuk anak-anaknya bersabar.
Mengharapkan acara segera di mulai dan anaknya akan kelular sebagai pemenang. Sementara pihak penyelenggara mengusir panas dengan berkipas kertas. Banyak kasus yang mengenaskan menimpa diri anak akibat perilaku ambisi kelompok gold medal parents ini. Sebagai contoh pada tahun 70-an seorang gadis kecil pesenam usia TK mengalami kelainan tulang akibat ambisi ayahnya yang guru olahraga. Atau kasus "bintang cilik" Yoan Tanamal yang mengalami tekanan hidup dari dunia glamour masa kanak-kanaknya. Kemudian menjadikannya pengguna dan pengedar narkoba hingga menjadi penghuni penjara. Atau bintang cilik dunia Heintje yang setelah dewasa hanya menjadi pasien dokter jiwa. Gold medal parent menimbulkan banyak bencana pada anak-anak mereka!

Pada tanggal 26 Mei lalu kita sasikan di TV bagaimana bintang cilik "Joshua" yang bintangnya mulai meredup dan mengkhawatirkan orangtuanya. Orangtua Joshua berambisi untuk kembali menjadikan anaknya seorang bintang dengan kembali menggelar konser tunggal. Sebagian dari kita tentu masih ingat bagaimana lucu dan pintarnya. Joshua ketika berumur kurang 3 tahun. Dia muncul di TV sebagai anak ajaib karena dapat menghapal puluhan nama-nama kepala negara. kemudian di usia balitanya dia menjadi penyanyi cilik terkenal. Kita kagum bagaimana seorang bapak yang tamatan SMU dan bekerja di salon dapat membentuk dan menjadikan anaknya seorang "superkid" --seorang penyanyi sekaligus seorang bintang film,....

Do-it Yourself Parents
Merupakan kelompok orangtua yang mengasuh anak-anaknya secara alami dan menyatu dengan semesta. Mereka sering menjadi pelayanan professional di bidang sosial dan kesehatan, sebagai pekerja sosial di sekolah, di tempat ibadah, di Posyandu dan di perpustakaan. Kelompok ini menyekolahkan anak-anaknya di sekolah negeri yang tidak begitu mahal dan sesuai dengan keuangan mereka. Walaupun begitu kelompok ini juga bemimpi untuk menjadikan anak-anaknya "Superkids"- -earlier is better". Dalam kehidupan sehari-hari anak-anak mereka diajak mencintai lingkungannya. Mereka juga mengajarkan merawat dan memelihara hewan atau tumbuhan yang mereka sukai. Kelompok ini merupakan kelompok penyayang binatang, dan mencintai lingkungan hidup yang bersih.

Outward Bound Parents--- (ORTU PARANOID)
Untuk orangtua kelompok ini mereka memprioritaskan pendidikan yang dapat memberi kenyamanan dan keselamatan kepada anak-anaknya. Tujuan mereka sederhana, agar anak-anak dapat bertahan di dunia yang penuh dengan permusuhan. Dunia di luar keluarga mereka dianggap penuh dengan marabahaya. Jika mereka menyekolahkan anak-anaknya maka mereka lebih memilih sekolah yang nyaman dan tidak melewati tempat-tempat tawuran yang berbahaya. Seperti halnya Do It Yourself Parents, kelompok ini secara tak disengaja juga terkadang terpengaruh dan menerima konsep "Superkids " Mereka mengharapkan anak-anaknya menjadi anak-anak yang hebat agar dapat melindungi diri mereka dari berbagai macam marabahaya. Terkadang mereka melatih kecakapan melindungi diri dari bahaya, seperti memasukkan anak-anaknya "Karate, Yudo, pencak Silat" sejak dini. Ketidakpatutan pemikiran kelompok ini dalam mendidik anak-anaknya adalah bahwa mereka terlalu berlebihan melihat marabahaya di luar rumah tangga mereka, mudah panik dan ketakutan melihat situasi yang selalu mereka pikir akan membawa dampak buruk kepada anak. Akibatnya anak-anak mereka menjadi "steril"dengan lingkungannya.

Prodigy Parents --(ORTU INSTANT)
Merupakan kelompok orangtua yang sukses dalam karier namun tidak memiliki pendidikan yang cukup. Mereka cukup berada, namun tidak berpendidikan yang baik. Mereka memandang kesuksesan mereka di dunia bisnis merupakan bakat semata. Oleh karena itu mercka juga memandang sekolah dengan sebelah mata, hanya sebagai kekuatan yang akan menumpulkan kemampuan anak-anaknya.
'Tidak kalah mengejutkannya, mereka juga memandang anak-anaknya akan hebat dan sukses seperti mereka tanpa memikirkan pendidikan seperti apa yang cocok diberikan kepada anak-anaknya. Oleh karena itu mereka sangat mudah terpengaruh kiat-kiat atau cara unik dalam mendidik anak tanpa bersekolah.
Buku-buku instant dalam mendidik anak sangat mereka sukai. Misalnya buku tentang "Kiat-Kiat Mengajarkan bayi Membaca" karangan Glenn Doman, atau "Kiat-Kiat Mengajarkan Bayi Matematika " karangan Siegfried, "Berikan Anakmu pemikiran Cemerlang " karangan Therese Engelmann, dan "Kiat-Kiat Mengajarkan Anak Dapat Membaca Dalam Waktu 6 Hari " karangan Sidney Ledson.

Encounter Group Parents--(ORTU NGERUMPI)
Merupakan kelompok orangtua yang memiliki dan menyenangi pergaulan. Mereka terkadang cukup berpendidikan, namun tidak cukup berada atau terkadang tidak memiliki pekerjaan tetap (luntang lantung). Terkadang mereka juga merupakan kelompok orangtua yang kurang bahagia dalam perkawinannya. Mereka menyukai dan sangat mementingkan nilai-nilai relationship dalam membina hubungan dengan orang lain. Sebagai akibatnya kelompok ini sering melakukan ketidakpatutan dalam mendidik anak--anak dengan berbagai perilaku "gang ngrumpi" yang terkadang mengabaikan anak. Kelompok ini banyak membuang-buang waktu dalam kelompoknya sehingga mengabaikan fungsi mereka sebagai orangtua. Atau pun jika mereka memiliki aktivitas di kelompokya lebih berorientasi kepada kepentingan kelompok mereka. Kelompok ini sangat mudah terpengaruh dan latah untuk memilihkan pendidikan bagi anak-anaknya. Menjadikan anak-anak mereka sebagai "Superkids" juga sangat diharapkan. Namun banyak dari anak-anak mereka biasanya kurang menampilkan minat dan prestasi yang diharapkan. Namun banyak dari anak-anak mereka biasanya kurang menampilkan minat dan prestasi yang diharapkan.

Milk and Cookies Parents-(ORTU IDEAL)
Kelompok ini merupakan kelompok orangtua yang memiliki masa kanak-kanak yang bahagia, yang memiliki kehidupan masa kecil yang sehat dan manis. Mereka cendcrung menjadi orangtua yang hangat dan menyayangi anak-anaknya dengan tulus. Mereka juga sangat peduli dan mengiringi tumbuh kembang anak-anak mereka dengan penuh dukungan. Kelompok ini tidak berpeluang menjadi orangtua yang melakukan "miseducation " dalam merawat dan mengasuh anak-anaknva. Mereka memberikan lingkungan yang nyaman kepada anak-anaknya dengan penuh perhatian, dan tumpahan cinta kasih yang tulus sebagai orang tua.

Mereka memenuhi rumah tangga mercka dengan buku-buku, lukisan dan musik yang disukai oleh anak-anaknya. Mereka berdiskusi di ruang makan, bersahabat dan menciptakan lingkungan yang menstimulasi anak-anak mereka untuk tumbuh mekar segala potensi dirinya. Anak-anak mereka pun meninggalkan masa kanak-kanak dengan penuh kenangan indah. Kehangatan hidup berkeluarga menumbuhkan kekuatan rasa yang sehat pada anak untuk percaya diri dan antusias dalam kehidupan belajar. Kelompok ini merupakan kelompok orangtua yang menjalankan tugasnya dengan patut kepada anak-anak mereka. Mercka bcgitu yakin bahwa anak membutuhkan suatu proses dan waktu untuk dapat menemukan sendiri keistimewaan yang dimilikinya.

Dengan kata lain mereka percaya bahwa anak sendirilah yang akan menemukan sendiri kekuatan didirinya. Bagi mereka setiap anak adalah benar-benar scorang anak yang hebat dengan kekuatan potensi yang juga berbeda dan unik!

KAMU HARUS TAHU BAHWA TIADA SATU PUN YAN6 LEBIH TIN66I, AtAU LEBIH KUAT, ATAU LEBIH BAIK, ATAU PUN LEBIH BERHARGA DALAM KEHIDUPAN NANTI DARIPADA KENAN6AN INDAH, TERUTAMA KENAN6AN MAN1S DI MASA KANAK-KANAK. KAMU MENDEN6AR BANYAK HAL TENTAN6 PENDIDIKAN, NAMUN BEBERAPA HAL YAN6 INDAH, KENAN6AN BERHARGA YANG TERSIMPAN SEJAK KECIL ADALAH MUNGKIN ITU PENDIDIKAN YANG TERBAIK. APABILA SESEORANG MENYIMPAN BANYAK KENAN6AN INDAH DI MASA KECILNYA, MAKA KELAK SELURUH KEHiDUPANNYA AKAN TERSELAMATKAN. BAHKAN APABILA HANYA ADA SATU SAJA KENAN6AN 1NDAH YAN6 TERSIAMPAN DALAM HATI KITA, MAKA ITULAH KENAN6AN YAN6 AKAN MEMBERIKAN SATU HARI UNTUK KESELAMATAN KITA"-DESTOYEVSKY' S BROTHERS KARAM0Z0V---

PERSPEKTIF SEKOLAH YANG MENGKARBIT ANAK
Kecenderungan sekolah untuk melakukan pengkarbitan kepada anak didiknya juga terlihat jelas. Hal ini terjadi ketika sekolah berorientasi kepada produk daripada proses pembelajaran. Sekolah terlihat sebagai sebuah "Industri" dengan tawaran-tawaran menarik yang mengabaikan kebutuhan anak. Ada program akselerasi, ada program kelas unggulan. Pekerjaan rumah yang menumpuk.

Tugas-tugas dalam bentuk hanya lembaran kerja. Kemudian guru-guru yang sibuk sebagai "Operator kurikulum" dan tidak punya waktu mempersiapkan materi ajar karena rangkap tugas sebagai administrator sekolah Sebagai guru kelas yang mengawasi dan mengajar terkadang lebih dari 40 anak, guru hanya dapat menjadi "pengabar isi buku pelajaran " ketimbang menjalankan fungsi edukatif dalam menfasilitasi pembelajaran. Di saat-saat tertentu sekolah akan menggunakan "mesin-mesin dalam menskor" capaian prestasi yang diperoleh anak setelah diberikan ujian berupa potongan-potongan mata
pelajaran. Anak didik menjadi dimiskinkan dalam menjalani pendidikan di sckolah. Pikiran mereka diforsir untuk menghapalkan atau melakukan tugas-tugas yang tidak mereka butuhkan sebagai anak. Manfaat apa yang mereka peroleh jika guru menyita anak membuat bagan organisasi sebuah birokrasi ? Manfaat apa yang dirasakan anak jika mereka diminta membuat PR yang menuliskan susunan kabinet yang ada di pemerintahan? Manfaat apa yang dimiliki anak jika ia disuruh menghapal kalimat-kalimat yang ada di dalam buku pelajaran ? Tumpulnya rasa dalam mencerna apa yang dipikirkan oleh otak dengan apa yang direfleksikan dalam sanubari dan perilaku-pcrilaku keseharian mereka sebagai anak menjadi semakin senjang. Anak-anak tahu banyak tentang pengetahuan yang dilatihkan melalui berbagai mata pelajaran yang ada dalam kurikulum persekolahan, namun mereka bingung mengimplementasikan dalam kehidupan nyata. Sepanjang hari mereka bersekolah di sekolah untuk sekolah - dengan tugas-tugas dan PR yang menumpuk.... Namun sekolah tidak mengerti bahwa anak sebenarnya butuh bersekolah untuk menyongsong kehidupannya !

Lihatlah, mereka semua belajar dengan cara yang sama. Membangun 90 % kognitif dengan 10 % afektif. Paulo Freire mengatakan bahwa sekolah telah melakukan "pedagogy of the oppressed" terhadap anak-anak didiknya. Dimana guru mengajar anak diajar, guru mengerti semuanya dan anak tidak tahu apa-apa, guru berpikir dan anak dipikirkan, guru berbicara dan anak mendengarkan, guru mendisiplin dan anak didisiplin, guru memilih dan mendesakkan pilihannya dan anak hanya mengikuti, guru bertindak dan anak hanya membayangkan bertindak lewat cerita guru, guru memilih isi program dan anak menjalaninya begitu saja, guru adalah subjek dan anak adalah objek dari proses pembelajaran (Freire, 1993). Model pembelajaran banking system ini dikritik habis-habisan sebagai masalah kemanusiaan terbesar. Belum lagi persaingan antar sekolah. dan persaingan ranking wilayah....

Mengkompetensi Anak--- merupakan `KETIDAKPATUTAN PENDIDIKAN ?"
"Anak adalah anugrah Tuhan... sebagai hadiah kepada semesta alam, tetapi citra anak dibentuk oleh sentuhan tangan-tangan manusia dewasa yang bertanggungjawab. .. "(Nature versus Nurture).
Bagaimana ? Karena ada dua pengertian kompetensi, kompetensi yang datang dari kebutuhan di luar diri anak (direkayasa oleh orang dewasa) atau kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dari dalam diri anak sendiri. Sebagai contoh adalah konsep kompetensi yang dikemukakan oleh John Watson (psikolog) pada tahun 1920 yang mengatakan bahwa bayi dapat ditempa menjadi apapun sesuai kehendak kita; sebagai komponen sentral dari konscp kompetensi. Jika bayi-bayi mampu jadi pembelajar, maka mereka juga dapat dibentuk melalui pembelajaran dini.

Kata-kata Watson yang sangat terkenal adalah sebagai berikut :
" Give me a dozen healthy infants, well formed and my own special world to bring them up in, and I'll guarantee you to take any one at random and train him to become any type of specialist I might select--doctor, lawyer, artist, merchant chief and yes, even beggar and thief regardless of this talents, penchants.,; , tendencies, vocations, and race of his ancestors".

Pemikiran Watson membuat banyak orang tua melahirkan "intervensi dini" setelah mereka melakukan serangkaian tes Inteligensi kepada anak-anaknya. Ada sebuah kasus kontroversi yang terjadi di Institut New Jersey pada tahun 1976. Dimana guru-guru melakukan serangkaian program tes untuk mengukur "Kecakapan Dasar Minimum (Minimum Basic Skill) "dalam mata pelajaran membaca dan matematika. Hasil dari pelaksanaan program ini dilaporkan kolomnis pendidikan Fred Hechinger kepada New York Times sebagai berikut:
`The improvement in those areas were not the result of any magic program or any singular teaching strategy, they were... simply proof that accountability is crucial and that, in the past five years, it has paid off in New Yersey".

Juga belajar dari biografi tiga orang tokoh legendaris dunia seperti Eleanor Roosevelt, Albert Einstein dan Thomas Edison, yang diilustrasikan sebagai anak-anak yang bodoh dan mengalami keterlambatan dalam akademik ketika mereka bersekolah di SD kelas rendah. semestinya kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan dini sangat berbahaya jika dibuatkan kompetensi; kompetensi perolehan pengetahuan hanya secara kognitif. Ulah karena hingga hari ini sekolah belum mampu menjawab dan dapat menampilkan kompetensi emosi sosial anak dalam proses pembelajaran. Pendidikan anak seutuhnya yang terkait dengan berbagai aspek seperti emosi, sosial, kognitif pisik, dan moral belum dapat dikemas dalam pembelajaran di sekolah secara terintegrasi. Sementara pendidikan sejati adalah pendidikan yang mampu melibatkan berbagai aspek yang dimiliki anak sebagai kompetensi yang beragam dan unik untuk dibelajarkan. Bukan anak dibelajarkan untuk di tes dan di skor saja !. Pendidikan sejati bukanlah paket-paket atau kemasan pembelajaran yang berkeping-keping, tetapi bagaimana secara spontan anak dapat terus menerus merawat minat dan keingintahuan untuk belajar. Anak mengenali tumbuh kembang yang terjadi secara berkelangsungan dalam kehidupannya. Perilaku keingintahuan -"curiosity" inilah yang banyak tercabut dalam sistem persekolahan kita.

Akademik Bukanlah Keutuhan Dari Sebuah Pendidikan !
"Empty Sacks will never stand upright"---George Eliot

Pendidikan anak seutuhnya tentu saja bukan hanya mengasah kognitif melalui kecakapan akademik semata! Sebuah pendidikan yang utuh akan membangun secara bersamaan, pikiran, hati, pisik, dan jiwa yang dimiliki anak didiknya. Membelajarkan secara serempak pikiran, hati, dan fisik anak akan menumbuhkan semangat belajar sepanjang hidup mereka. Di sinilah dibutuhkannya peranan guru scbagai pendidik akadcmik dan pendidik sanubari "karakter". Dimana mereka mendidik anak menjadi "good and smart" -terang hati dan pikiran.
Sebuah pendidikan yang baik akan melahirkan "how learn to learn" pada anak didik mereka. Guru-guru yang bersemangat memberi keyakinan kepada anak didiknya bahwa mereka akan memperoleh kecakapan berpikir tinggi, dengan berpikir kritis, dan cakap memecahkan masalah hidup yang mereka hadapi sebagai bagian dari proses mental. Pengetahuan yang terbina dengan baik yang melibatkan aspek kognitif dan emosi, akan melahirkan berbagai kreativitas.

Leonardo da Vinci seorang pelukis besar telah menghabiskan waktunya berjam-jam untuk belajar anatomi tubuh manusia.

Thomas Edison mengatakan bahwa "genius is 1 percent inspiration and 99 percent perspiration ". Semangat belajar - "encourage' - TIdak dapat muncul tiba-tiba di diri anak. Perlu proses yang melibatkan hati – kesukaan dan kecintaan - belajar. Sementara di sekolah banyak anak patah hati karena gurunya yang tidak mencintai mereka sebagai anak.
Selanjutnya misi sekolah lainnya yang paling fundamental adalah mengalirkan "moral literacy" melalui pendidikan karakter. Kita harus ingat bahwa kecerdasan saja tidak cukup. Kecerdasan plus karakter inilah tujuan sejati sebuah pendidikan (Martin Luther King, Jr). lnilah keharmonisan dari pendidikan, bagaimana menyeimbangkan fungsi otak kiri dan kanan, antara kecerdasan hati dan pikiran, antara pengetahuan yang berguna dengan perbuatan yang baik ....

PENUTUP
Mengembalikan pendidikan pada hakikatnya untuk menjadikan manusia yang terang hati dan terang pikiran--- "good and smart "--- merupakan tugas kita bersama. Melakukan reformasi dalam pendidikan merupakan kerja keras yang mesti dilakukan secara serempak, antara sekolah dan masyarakat, khususnya antara guru dan orangtua. Pendidikan yang ada sekarang ini banyak yang tidak berorientasi kepada kebutuhan anak sehingga tidak dapat memekarkan segala potensi yang dimiliki anak. Atau pun jika ada yang terjadi adalah ketidakseimbangan yang cenderung memekarkan aspek kognitif dan mengabaikan faktor emosi.
Begitu juga orangtua. Mereka berkecenderungan melakukan training dini kepada anak. Mereka ingin anak-anak mereka menjadi "SUPERKIDS". Inilah fenomena yang sedang trend akhir-akhir ini. Inilah juga awal dari lahirnya era anak-anak karbitan ! Lihatlah nanti...ketika anak-anak karbitan itu menjadi dewasa, maka mereka akan menjadi orang dewasa yang kekanak-kanakan.

oleh Dewi Utama Faizah
*) Dewi Utama Faizah, bekerja di Direktorat pendidikan TK dan SD Ditjen Dikdasmen, Depdiknas, Program Director untuk Institut Pengembangan Pendidikan Karakter divisi dari Indonesia Heritage Foundation.

Sarapan Terbaik dan Terburuk buat Anda

Sarapan sudah pasti perlu buat Anda. Tapi benarkah sarapan yang Anda santap benar2 sehat dan baik bagi tubuh Anda? Berikut ini adalah 8 sarapan pagi yang paling sering dinikmati oleh orang2 di dunia. Mana yang baik? Mana yang buruk? It’s your choice….



1. KOPI

Buat Anda penggemar kopi, minum kopi di pagi hari (bahkan double-shot Americano sekalipun) ternyata memberikan manfaat yang luar biasa buat kesehatan Anda. Sebuah penelitian baru menunjukkan bahwa kopi dapat menurunkan risiko terkena diabetes, sakit jantung, perut kembung, Parkinson, batu ginjal, dan cirrhosis. Dari semua jenis kopi, Black Coffee adalah yang terbaik, terutama buat wanita. Tapi kalo gak tahan ama pahitnya, Anda bisa menambahkan susu pada kopi Anda.



2. COKLAT

Makan coklat di pagi hari? Why not? Cobalah Coklat hitam yang mengandung 70% cocoa. Jenis ini terbukti memberikan manfaat pada kesehatan tubuh. Selain memiliki kadar gula rendah, coklat hitam adalah sumber antibodi tubuh polyphenol dan flavonoid antioxidant (sama seperti kandungan green tea). Makan coklat hitam secara teratur di pagi hari akan mengurangi risiko pengentalan darah, stroke, sakit jantung, dan menurunkan tekanan darah. Coklat hitam pun telah terbukti meningkatkan semangat kerja, memperbaiki mood, dan memberikan energi yang diperlukan bagi aktivitas Anda seharian. Tapi hati-hati… Jangan makan lebih dari 2 ons / hari karena kalori coklat cukup tinggi untuk membuat tubuh Anda membengkak.



3. SODA :

Ada yang minum soda di pagi hari? Hmm… ini cara buruk buat memulai pagi Anda. Sirup dengan kadar fruktosa tinggi, soda, dan pemanis buatan yang terdapat dalam minuman soda dapat merusak pangkreas Anda, yang menyebabkan meningkatkan kadar insulin dalam tubuh, dan meningkatkan berat tubuh. Jika kebiasaan ini diteruskan, lama-lama Anda akan mengidap penyakit diabetes. Asam phosphoric dalam minuman bersoda pun berpotensi mengikis tulang, membuat Anda jauh lebih cepat terkena osteoporosis.



4. OATMEAL :

Banyak orang meyakini kalau bubur oatmeal adalah sarapan kesehatan paling ideal. Tapi belakangan, Boston Hospital menemukan bahwa oatmeal yang disantap anak-anak terus-menerus setiap hari akan meningkatkan kadar gula dalam tubuh yang justru menghambat proses berpikir mereka. Walau baik bagi kesehatan tubuh, tidak ada salahnya memberikan anak-anak sarapan yang bervariatif seperti omelet, sayuran, dan buah-buahan.



5. PIZZA :

Walau bukan makanan sehat (karena tergolong junk food), pizza ternyata mengandung bahan-bahan yang menyehatkan. Saos tomat di dalam pizza, mengandung lycopene yang merupakan antioksidan terkuat saat ini. Selain mencegah kanker, lycopene juga membantu penurunkan kolesterol dan tekanan darah. Pizza vegetarian adalah varian yang terbaik untuk sarapan Anda. Hindari sarapan pizza yang memakai topping sosis, peperoni, daging, dan parmesan yang buanyak.



6. TELUR :

Oke… telur memang menempati peringkat pertama makanan berkolesterol tinggi. Tapi dari hasil survei terhadap 115.000 pria dan wanita Amerika, Dinas Kesehatan USA tidak menemukan adanya risiko penyakit jantung yang dialami oleh para pemakan telur itu. Wanita yang makan telur lebih dari satu perhari justru yang paling rendah kemungkinan terkena penyakit jantung. Selain itu, telur merupakan sumber protein terbesar dan mengandung Asam Omega-3 yang mencegah pikun.



7. IKAN :

Sarapan atau makan ikan 2 kali seminggu dapat menekan risiko terkena sakit jantung dan penyumbatan pada jantung. Ikan pun mengandung Asam Omega-3, dan mencegah risiko terkena diabetes dan Alzheimer. Ikan yang paling baik buat kesehatan Anda adalah ikan sarden, herring, anchovies, salmon, mackarel kecil. Ikan2 besar seperti iklan pedang, ikan tile, tuna, dan hiu pun sangat bermanfaat pada tubuh.



8. GULA BUATAN :

Sebuah iklan menyebutkan bahwa gula buatan baik bagi tubuh dan mencegah kegemukan. Namun survei yang dilakukan Purdue University-Amerika baru-baru ini justru membuktikan bahwa baik gula asli atau buatan, ternyata sama-sama berpotensi membuat tubuh melar.



So dijaga aja deh agar jangan terlalu berlebihan mengonsumsi gula buatan.

Senin, 01 Juni 2009

ADOPSI ANAK : TATA CARA DAN AKIBAT HUKUMNYA

Ada bermacam-macam alasan mengapa pasangan suami istri memutuskan untuk mengadopsi seorang anak, bisa dikarenakan tidak bisa mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak sehingga hanya ingin lewat adopsi anak saja, atau karena alasan kemanusiaan karena anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Apapun itu alasannya, tampaknya kebutuhan mengadopsi anak semakin dekat dengan kehidupan kita. Lalu langkah-langkah apa yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

1. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan adopsi ?

a. Pasangan Suami Istri

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangk atan anak. Selain itu juga ada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/ 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal

1. Staatblaad 1917 No. 129

Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.

Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

2. Bagaimana Tata cara mengadopsi anak?

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangk atan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan kepada panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

Dalam hal calon orang tua angkat didampingi oleh kuasanya maka hal ini berarti pemohon atau calon orang tua angkat tetap harus hadir dalam pemeriksaan dipersidangan di Pengadilan Negeri.

Isi permohonan

Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:

- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.

- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial maka harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.

Yang dilarang dalam permohonan

Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:

- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.

- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Mengapa? Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

Pencatatan di kantor Catatan Sipil

Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil setempat untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

3. Apa saja akibat hukum pengangkatan/ adopsi anak tersebut?

a. Perwalian

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

b. Waris

Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

Hukum Adat:

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, Jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

Pengadopsian anak angkat di dalam hukum adat Indonesia harus terang, artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepala adat.

Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).

Pada prinsipnya dalam hukum Islam, hal pokok dalam kewarisan adalah adanya hubungan darah atau arhaam.

Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak angkat berhak 1/3 – sepertiga – bagian dari Harta Peninggalan orangtua angkatnya sebagai suatu wasiat wajibah.

Peraturan Per-Undang-undangan hukum perdata barat atau BW

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 857 KUHPerdata dan berlaku "legitieme portie" pasal 913 sampai dengan pasal 929.

4. Bagaiamana pengangkatan anak WNI oleh WNA?

Untuk itu akan diperiksa dan diteliti:

- Surat nikah calon Orang Tua Angkat.

- Surat lahir mereka

- Surat keterangan kesehatan

- Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat (suami-isteri)

- Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.

- Surat penelitian/keterang an dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.

Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/ 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:

Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .

1. Calon orang tua angkat .

a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;

b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:

- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau

- belum mempunyai anak, atau

- mempunyai anak kandung seorang, atau

- mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.

c) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon;

d) persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;

e) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;

f) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah RI;

g) telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/ Kepala Daerah Tingkat II setempat;

h) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:

- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.

- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.

i) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.

2. Calon anak angkat

a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun

b. berada dalam asuhan organisasi sosial

c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).

3. Laporan sosial

Untuk pengangkatan anak asing Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang kewaranegaraan Republik Indonesia pada pasal 2, yang dikatakan :

Ayat (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Repuplik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.

Ayat (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

Dalam penjelasannya dikatakan adakalanya anak yang diangkat itu adalah anak asing, maka pemberian kewargaan negaran Republik Indonesia kepada anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda. Tujuan pengangkatan anak asing oleh seorang warga negara Republik Indonesia adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Materi ketentuan pasal 2 dan penjelasan umum Undang- undang No. 62 tahun 1958 antara lain:

- batas usai anak yang boleh diangkat dibawah umur 5 tahun.pengangkatan termasud harus disahkan oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah pengangkatan anak.

- anak asing yang diangkat sebagai anak angkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar dapat merasakan dan menyakini dirinya warganegara Republik Indonesia

Undang-undang No. 4 tahun 1970 tentang kesejahteraan Anak Dalam Undang-undang ini ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalam pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak. Pasal 12 berbunyi:

1. pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.

2. kepentingan kesejahteraan anak yang dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .

3. pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

sumber; http://www.solusihukum.com

Minggu, 31 Mei 2009

PENCURIAN BARANG BAGASI DI BANDARA

SEBUAH CATATAN UNTUK KEWASPADAAN BERSAMA

Tak pernah terbayang dalam benak saya akan mengalami kejadian ini.

Beberapa bulan yang lalu saya pernah membaca di koran Jawa Pos, ada seorang penumpang pesawat dari bandara Juanda dengan tujuan Singapura kehilangan uangnya senilai lebih kurang Rp. 200.000.000,- dalam bentuk mata uang SGD, USD dan juga Rupiah di dalam kopernya yang telah ia bagasikan. Uang itu rencananya akan ia pergunakan untuk operasi (saya lupa penyakitnya) di salah satu rumah sakit di Singapura.

Ia mengatakan bahwa kopernya sudah ia kunci rapat dengan menggunakan gembok yang berkode. Tetapi ternyata sang pencuri merobek ritsleting koper tersebut. Penumpang tersebut sudah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib tetapi tidak membuahkan hasil.

Hari Minggu, 31 Mei 2009, saya berangkat dari Bandara Sepinggan, Balikpapan menuju Bandara Juanda, Surabaya dengan pesawat Lion Air pukul 15.00 WITA.
Saya masuk Bandara kira-kira pukul 13.30 WITA, aktifitas Bandara Sepinggan pada jam itu tidak terlalu ramai sehingga pada saat screening X-Ray tidak perlu mengantri terlalu lama dan dibelakang saya pun tidak ada yang mengantri. Saya membawa 2 barang bagasi, 1 berupa koper dan 1 berupa travelling bag berukuran besar.
Biasanya screening X-Ray ini tidak terlalu lama, tetapi saat itu saya perlu menunggu 5 menit lebih lama dari biasanya. Setelah di screening, petugas Bandara hanya memberi stiker “Security Check” di koper saja, padahal biasanya kan semua barang bagasi dia tempel stiker itu. Anehnya petugas tersebut sedikit merobek stiker “Security Check” di koper saya (waktu itu saya tidak berpikir apa2 karena hal ini sudah lazim dilakukan).
Pesawat Lion Air tersebut didelay selama kurang lebih 30 menit.

Oh iya, saya ini termasuk penumpang yang terlalu percaya dengan maskapai&pihak bandara dan juga kurang hati-hati. Tetapi saya memang tidak pernah menaruh barang berharga dalam bagasi saya. Saya ingat dulu pernah diperingatkan beberapa teman sekantor waktu bepergian bersama keluar negeri karena hanya koper saya saja yang tidak digembok tetapi teman-teman saya yang baik dengan senang hati memberikan salah satu gemboknya untuk saya. Mereka bilang meskipun ngga ada barang berharga dalam bagasi tetapi ada kemungkinan seperti ada orang yang sengaja memasukkan narkoba atau barang lain yang berbahaya ke koper kita. Makasih ya teman2 ku.

Sesampainya di Surabaya, waktu pengambilan barang yang pertama muncul adalah travelling bag saya. Sekitar 10 menit kemudian koper saya muncul. Pada saat saya angkat koper saya, tidak seperti biasanya. Belt koper lepas dari kaitannya dan ritsletingnya sedikit terbuka.

Setelah saya cek, ada 1 kotak yang hilang berupa kotak perhiasan. Untungnya kotak itu kosong. Alhamdulillah Tuhan masih melindungi saya tetapi hal ini juga sebagai peringatan kepada saya agar tidak menjadi penumpang yang teledor. Kayaknya pencurinya nyesel tuh, hehehehe....

Pada berita yang memuat cerita penumpang yang kehilangan uang diatas, dimuat juga tentang seorang ibu yang kehilangan perhiasan di kopernya yang dibagasikan, ia berangkat dari Bandara Juanda. Ibu tersebut adalah istri dari salah seorang petinggi di Angkatan Laut. Meskipun telah meminta bantuan “orang dalam” dan juga pihak Angkasapura tetapi tidak juga dapat ditemukan jejaknya karena menurut keterangan “orang dalam” tersebut hal ini sudah sering terjadi dan kemungkinan sudah sangat terorganisir sehingga sulit untuk melacak hal seperti ini.

Catatan saya ini hanya sebagai kewaspadaan bersama karena hal ini bisa terjadi pada siapa saja dan kita tidak pernah tau kapan dan dimana.

Rabu, 27 Mei 2009

Akta Cessie Vs Akta Fidusia

Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.

Syarat Cessie
Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.

Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Praktek pelaksanaan Cessie
Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "Assignment Deed". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:

Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee) ;
Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).

Cessie dalam konteks jaminan hutang
Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.

Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktek sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan.

Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang.

Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah `hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.

Tidak ada hak keutamaan
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilege) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup beresiko tinggi dari sudut hukum.

Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang jaminan fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan (privilege) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.
Indonesia.

Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga

Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga*)

Resi gudang sebetulnya memiliki banyak ciri surat berharga yang notabene telah cukup diatur dalam KUHPerdata. Sehingga, UU Resi Gudang sebenarnya tidak diperlukan.

Sebelum membahas lebih jauh, penulis akan menguraikan terlebih dahulu substansi dari Undang-undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (selanjutnya UU Resi Gudang). Sistem resi gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian resi gudang (Pasal 1 angka. 1 UU Resi Gudang). Resi gudang sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang (Pasal 1 angka 2 UU Resi Gudang).

Tampaknya UU Resi Gudang hanya bermaksud untuk mengatur tentang benda bergerak yang disimpan dalam gudang saja. Hal ini dapat disimpulkan dengan membaca definisi barang menurut UU ini, yaitu setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum (Pasal 1 angka 5 UU Resi Gudang).

UU Resi Gudang bermaksud untuk membuat lembaga hukum jaminan baru selain yang sudah dikenal dalam hukum jaminan di Indonesia, antara lain hipotik, gadai, fidusia, dan hak tanggungan. Hal ini terlihat dari pencantuman istilah hak jaminan atas resi gudang di dalam UU ini. Hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi pemegangnya terhadap kreditur lain (Pasal 1 angka 9 UU Resi Gudang).

Berdasarkan penjelasan UU Resi Gudang, ditemukan juga informasi bahwa resi gudang adalah alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena resi gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan pengelola gudang yang terakreditasi. Sistem resi gudang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara.

Sistem ini terbukti telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agroindustri karena baik produsen maupun sektor komersial dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan karena resi gudang juga merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa berjangka.

Dalam mengawasi, menilai serta mendaftarkan resi gudang, pemerintah membentuk Badan Pengawas Sistem Resi Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta Pusat Registrasi Resi Gudang (Pasal 1 angka 11, 12, dan 13 UU Resi Gudang).

Maksud pembentukan UU Resi Gudang adalah menciptakan sistem pembiayaan perdagangan yang diperlukan oleh dunia usaha, terutama usaha kecil dan menengah termasuk petani. Pada umumnya mereka menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan kredit benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Selain itu juga adanya birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit, kurangnya pengalaman bank dalam melayani wilayah perdesaan, tingginya biaya pinjaman dari sektor informal, tingginya tingkat risiko yang berhubungan dengan pengusaha atau produsen kecil, dan ketergantungan sektor formal terhadap pemerintah (Arief R. Permana dan Yulita Kuntari, Selayang Pandang Undang-undang Sistem Resi Gudang, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 4 No. 2, Agustus 2006, mengutip Buku Informasi Sistem Resi Gudang sebagai Alternatif Pendanaan, hal. 7-8).

Kelebihan adanya UU Resi Gudang adalah transaksi yang berkaitan dengan barang yang ada dalam gudang tidak perlu dilakukan pengalihan secara fisik, melainkan dengan pengalihan resi gudang.

Resi gudang sebagai surat berharga

Resi gudang adalah tanda terima yang diterbitkan oleh pemilik gudang yang diberikan sebagai tanda bukti kepemilikan barang yang dititipkan/diletakk an di dalam gudang kepada penitip/pemilik barang tersebut. Berdasarkan berbagai ciri-ciri yang melingkupi resi gudang, maka resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat berharga. Pembagian resi gudang atas nama dan resi gudang atas perintah (Pasal 3 ayat (1) UU Resi Gudang) juga memperkuat pemikiran bahwa resi gudang adalah sejenis surat berharga. Definisi keduanya dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (2) jo. ayat (3) UU Resi Gudang. Sebagai surat berharga, maka resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau dokumen penyerahan barang (Pasal 4 ayat (1) UU Resi Gudang).

Pasal 8 ayat (1) UU Resi Gudang mengatakan pengalihan resi gudang atas nama dilakukan dengan akta otentik. Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyatakan resi gudang atas perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan resi gudang. Resi gudang juga dapat diperdagangkan di bursa dan dijelaskan sifat hak jaminan resi gudang sebagai perjanjian berkarakter accesoir (Pasal 12 ayat 1 UU Resi Gudang).

Untuk melihat apakah yang dimaksud dengan surat yang berharga, maka penulis berpijak pada pendapat H.M.N. Purwosutjipto (Pengertian Hukum Dagang: Buku 7, Hukum Surat Berharga: Djambatan, hal 6-8). Surat yang berharga adalah: (i) surat bukti tuntutan utang, (ii) pembawa hak, dan (iii) sukar diperjual belikan.

Surat bukti tuntutan utang merupakan bukti adanya perikatan yang harus ditunaikan oleh si penerbit surat tersebut. Sebaliknya si pemegang surat tersebut mempunyai hak menuntut kepada penerbit surat tersebut. Tuntutan tersebut antara lain berwujud uang, dan benda.

Pembawa hak berarti pemegang surat yang berharga berhak untuk menuntut sesuatu kepada penerbit berdasarkan surat berharga. Sedangkan sukar diperjualbelikan, karena surat ini disengaja berwujud sukar diperjualbelikan. Bentuk tersebut adalah atas nama (op naam), sehingga untuk mengalihkannya dengan cara cessie.

Sebagai surat berharga, penulis melihat resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren), yaitu surat yang berisikan perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, dan sebagainya. Bentuk surat berharga yang tepat untuk resi gudang adalah ceel, yaitu surat berharga sebagai tanda bukti penerimaan barang-barang untuk disimpan dalam veem, ditandatangani oleh pengusaha veem.

Ceel memberi hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang sebagaimana disebut dalam ceel kepada pengusaha ceel. Sebutan lain untuk ceel adalah bukti penimbunan. Salah satu cara penyerahan ceel, adalah ditandatanganinya volgbriefje kepada pengusaha veem agar menyerahkan barang yang disebut dalam volgbriefje kepada pemegangnya.

Dapat memanfaatkan aturan KUHPerdata

Dengan melihat penjabaran di atas, maka sebenarnya resi gudang bukanlah mekanisme hukum asing yang tidak dikenal di Indonesia, bahkan sebaliknya. Oleh karena itulah penulis tidak dapat mengerti alasan pemerintah melegislasi undang-undang ini. Jelas sekali, resi gudang sebagai surat berharga memang dapat dijadikan sebagai jaminan utang bagi pemiliknya. Bahkan cara peralihannya pun sudah diatur sejak lama oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) . Sebagai surat berharga, maka cukup dengan menggunakan mekanisme yang disediakan oleh KUHPerdata pun sebenarnya resi gudang memang dapat dijadikan sebagai jaminan utang, serta dapat dialihkan.

Resi gudang adalah surat berharga yang mempunyai ciri-ciri sebagai sebuah surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Resi gudang dapat disebut juga surat pengakuan utang dari pemilik gudang kepada pemilik barang yang menaruh barangnya di dalam gudang tersebut. Resi gudang dapat dimasukkan dalam kelompok tagihan atas order dan tagihan atas nama (sebagaimana dibagi oleh J. Satrio dalam Cessie, Subrogasi, Novatie, Kompensasi, dan Pencampuran Hutang: Alumni, hal. 1).

Sebagai surat yang berharga yang berciri surat kebendaan, tentu saja resi gudang dapat dialihkan dan tunduk pada Pasal 613 KUHPerdata. Ketentuan itu mengatur penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tak bertubuh dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan dan penyerahan tersebut diberitahukan kepada orang yang berutang. Bandingkan dengan penyerahan surat atas unjuk yang dilakukan dengan penyerahan surat utang atas perintah bersama dengan endosemen surat tersebut.

Syarat penting pasal ini ada pada kata diberitahukan, di mana bahasa aslinya (Belanda) adalah betekening, artinya pemberitahuan resmi melalui eksploit juru sita pengadilan. Namun menurut J. Satrio, syarat ini tidak diperlukan apabila cessus (orang yang membuat surat pengakuan hutang/debitur) sudah mengakui adanya cessie kepada cedder (kreditur lama) dan bersedia membayar utang tersebut kepada cessionaries (kreditur baru).

Sebagai surat yang berharga, maka resi gudang adalah benda bergerak, dan benda yang dapat dimasukkan ke dalam gudang pun adalah benda bergerak saja. Penulis tidak mengetahui apakah benda bergerak yang dapat dianggap sebagai benda tidak bergerak. Misalnya mesin dalam suatu pabrik, yang walaupun sifatnya adalah benda bergerak, tapi karena mesin tersebut menempel pada pabrik dan sukar dipindahkan, maka akan dianggap sebagai benda tidak bergerak. boleh atau tidak dimasukkan dalam gudang berdasarkan UU Resi Gudang.

KUHPerdata pun sudah mengatur mekanisme yang dapat diambil untuk menjaminkan benda bergerak, yaitu gadai. Untuk sanksi pidana-pun, menurut penulis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita masih cukup mumpuni untuk menanganinya, misalnya manakala ada oknum yang memalsukan resi gudang.

Dengan penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa KUHPerdata kita sebenarnya masih dapat mengakomodasi resi gudang, kalau saja pemerintah mau atau mampu menggunakan secara maksimal ketentuan di dalamnya. Menurut penulis pribadi, UU Resi Gudang menjadi sebuah peraturan perundang-undangan yang sia-sia, kalau tidak mau dikatakan tidak berguna.

Untuk membantu pengawasan dan pendaftaran resi gudang, UU Resi Gudang telah membentuk badan-badan tersendiri. Hal ini justru memperumit sesuatu yang sebenarnya dapat dipermudah, menambah prosedur yang tidak perlu. Padahal sudah menjadi rahasia umum, yang menghambat pertumbuhan ekonomi negara kita adalah adanya birokrasi yang berbelit-belit. Melalui UU ini, justru pemerintah kita telah menambah panjangnya daftar birokrasi negara ini. Mungkin hal ini memang ciri khas Indonesia sebagaimana dikatakan iklan layanan masyarakat baru-baru ini, "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah."

UU Resi Gudang merupakan sebuah produk perundang-undangan yang sangat mahal. Mulai dari perancangannya, yang dapat dipastikan anggota DPR yang terlibat akan memperoleh banyak tunjangan, pembentukan badan-badan pengawas hingga pelaksanaan sehari-hari yang tentu saja membutuhkan biaya besar. Yang terpenting, pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi harus mengikuti semua prosedur, padahal KUHPerdata menawarkan mekanisme yang lebih sederhana. Berdasarkan analisa ekonomi, hukum baru harus dapat menjadikan segala sesuatunya lebih efisien, dan UU Resi Gudang, tidak menawarkan hal tersebut.

Kemudian, yang lebih penting lagi, Indonesia adalah negara penganut civil law, yang mengagung-agungkan kepastian hukum secara dogmatis. Seharusnya dalam membuat peraturan perundang-undangan, legislatif harus mempertimbangkan keteraturan, dalam bentuk kesinkronan dengan peraturan perundang-undangan yang terdahulu, yang memiliki hierarki lebih tinggi maupun yang sejajar serta ketaatan pada grand theory sebuah hukum. Ketaatan inilah yang akan membantu pemerintah membuat legislasi, yang walaupun berbeda objek, namun memiliki nafas filosofi yang serupa. Sehingga menghindarkan adanya bentrokan antar perundang-undangan.

Kesimpulan akhir yang dapat penulis berikan adalah, UU Resi Gudang bukanlah produk peraturan perundang-undangan terbaik yang pernah dibuat oleh legislatif. Walau tak dapat dikatakan yang paling buruk, namun seharusnya para ahli hukum yang duduk di legislatif dapat merancang peraturan-perundang undangan yang lebih baik lagi.

*) Penulis adalah associate pada Law Firm Yohanes Suhardi & Partners

sumber dari www.hukumonline. com