Bantuan atau Sumbangan Keagamaan Bukan Objek PPh
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan.
Zakat
a. Zakat sebagaimana dimaksud di atas dalah zakat yang diterima oleh:
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima zakat yang berhak.
Sumbangan Keagamaan
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yang berhak.
Bentuk Bantuan atau sumbangan
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud di atas adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 maka sumbangan, bantuan, atau zakat yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing yang diberikan oleh semua penduduk Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan pengurangkan penghasilan dengan sumbangan, bantuan, atau zakat yang telah diberikan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku.
Contoh:
Peredaran bruto | 6.000.000.000 |
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan | 5.400.000.000 |
Laba usaha (penghasilan neto usaha) | 600.000.000 |
Penghasilan lainnya | 50.000.000 |
Jumlah seluruh penghasilan neto | 650.000.000 |
Sumbangan/ Zakat | 65.000.000 |
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah dikurangi Sumbangan/ Zakat | 585.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) | 19.800.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 565.200.000 |
PPh |
|
5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 |
15% x Rp 200.000.000 | 30.000.000 |
25% x Rp 250.000.000 | 62.500.000 |
30% x Rp 65.200.000 | 19.560.000 |
Jumlah PPh Terutang | 114.560.000 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar