Rabu, 27 Mei 2009

Sumbangan atau Zakat Semua Agama Bukan Objek PPh

Good news bagi masyarakat Indonesia yang berlatar belakang beragam agama karena pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa sumbangan atau zakat yang diwajibkan bagi setiap pemeluk agama di Indonesia dikecualikan dari objek PPh sehingga bagi pemberi sumbangan/zakat dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan dan bagi penerima sumbangan/zakat bukan merupakan penghasilan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh. PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Bantuan atau Sumbangan Keagamaan Bukan Objek PPh

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan.

Zakat

a. Zakat sebagaimana dimaksud di atas dalah zakat yang diterima oleh:
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan

b. penerima zakat yang berhak.

Sumbangan Keagamaan

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yang berhak.

Bentuk Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud di atas adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 maka sumbangan, bantuan, atau zakat yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing yang diberikan oleh semua penduduk Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan pengurangkan penghasilan dengan sumbangan, bantuan, atau zakat yang telah diberikan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Contoh:

Peredaran bruto

6.000.000.000

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

5.400.000.000

Laba usaha (penghasilan neto usaha)

600.000.000

Penghasilan lainnya

50.000.000

Jumlah seluruh penghasilan neto

650.000.000

Sumbangan/ Zakat

65.000.000

Jumlah seluruh penghasilan neto setelah dikurangi Sumbangan/ Zakat

585.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak)

19.800.000

Penghasilan Kena Pajak

565.200.000

PPh

5% x Rp 50.000.000

2.500.000

15% x Rp 200.000.000

30.000.000

25% x Rp 250.000.000

62.500.000

30% x Rp 65.200.000

19.560.000

Jumlah PPh Terutang

114.560.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar