Rabu, 27 Mei 2009

Perubahan Status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia

Perubahan Status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia

Pada umumnya, perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Asing atau WNA menjadi seorang Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

A.

dengan usaha sendiri (WNA tersebut menyatakan keinginannya untuk merubah status kewarganegaraan asingnya menjadi Warga Negara Indonesia yang diakui)

B.

dengan bantuan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia lainnya ... dengan kata lain : melakukan pernikahan resmi dengan seorang Warga Negara Indonesia yang berkode 1920 / 1933 / 1917 ataupun 1849 secara Catatan Sipil atau KUA

Perubahan status dari Warga Nagara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) terbagi menjadi 2 nilai nominal, yaitu :

1.

Kelompok WNA pasif, seperti ibu rumah tangga, pelajar dan anak-anak (harga mulai Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,- )

2.

Kelompok WNA aktif, seperti pekerja, ekspatriat dan lain-lain (harga mulai Rp. 17.500.000,- s/d Rp. 40.000.000,- )

Waktu pengerjaan berkisar antara 3 (tiga) bulan sampai dengan max. 4 (empat) bulan.

Syarat-syarat yang diperlukan antara lain :

1........

(Copy) ... Passport dari WNA yang bersangkutan dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau kedutaan yang bersangkutan

2........

(Copy) ... Akte Kelahiran dari WNA yang bersangkutan dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau kedutaan yang bersangkutan

3........

(Asli) ... Surat keterangan dari perwakilan negara / kedutaan besar pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ia akan kehilangan kewarganegaraan asingnya yang bersangkutan

4........

(Copy) ... Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon WNI

5........

(Copy) ... Akte perkawinan / buku KUA

6........

(Asli) ... Surat keterangan catatan kepolisian

7........

(Copy) ... Akte Kelahiran dan KTP dari WNI yang menjadi sponsor

8........

(Asli) ... Status Kewarganegaraan dari WNI yang menjadi sponsor WNA tersebut (bila WNI tersebut berkode 1917 atau 1849, seperti : WNI atau SKKRI atau SBKRI miliknya sendiri atau milik Orang Tua Kandung si WNI tersebut)

9........

Surat Pernyataan Kesetiaan secara tertulis

10......

(Copy) ... Surat Ganti Nama dari pihak WNA dan/ WNI tersebut ... jika ada (baik miliknya sendiri atau milik Orang Tua Kandungnya)

11......

(Asli) ... Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon WNI yang menerangkan bahwa pemohon WNI tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

12......

(Asli) ... Pas Foto posisi portrait yang berwarna & berdampingan, ukuran 4x6 Cm sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan background merah


Contoh Surat Pernyataan untuk memperoleh WNI


PERNYATAAN KESETIAAN TERHADAP NEGARA KESATUAN
REPUBLIK
INDONESIA





Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama Lengkap : ... nama Pemohon / WNA ybs.
2. Tempat dan Tanggal Lahir :
3. Jenis Kelamin :
4. Pekerjaan :
3. Alamat Tempat Tinggal :

dengan ini menyatakan bahwa saya akan melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan tanpa tekanan dari pihak manapun.


............ ......... ......... ......... ..20....
Yang menyatakan,





(Nama Lengkap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar