Perubahan Status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia |
Pada umumnya, perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Asing atau WNA menjadi seorang Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu : |
A. | dengan usaha sendiri (WNA tersebut menyatakan keinginannya untuk merubah status kewarganegaraan asingnya menjadi Warga Negara Indonesia yang diakui) |
B. | dengan bantuan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia lainnya ... dengan kata lain : melakukan pernikahan resmi dengan seorang Warga Negara Indonesia yang berkode 1920 / 1933 / 1917 ataupun 1849 secara Catatan Sipil atau KUA |
|
|
Perubahan status dari Warga Nagara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) terbagi menjadi 2 nilai nominal, yaitu :
1. | Kelompok WNA pasif, seperti ibu rumah tangga, pelajar dan anak-anak (harga mulai Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,- ) |
2. | Kelompok WNA aktif, seperti pekerja, ekspatriat dan lain-lain (harga mulai Rp. 17.500.000,- s/d Rp. 40.000.000,- ) |
Waktu pengerjaan berkisar antara 3 (tiga) bulan sampai dengan max. 4 (empat) bulan. |
|
Syarat-syarat yang diperlukan antara lain : |
1........ | (Copy) ... Passport dari WNA yang bersangkutan dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau kedutaan yang bersangkutan |
2........ | (Copy) ... Akte Kelahiran dari WNA yang bersangkutan dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau kedutaan yang bersangkutan |
3........ | (Asli) ... Surat keterangan dari perwakilan negara / kedutaan besar pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ia akan kehilangan kewarganegaraan asingnya yang bersangkutan |
4........ | (Copy) ... Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon WNI |
5........ | (Copy) ... Akte perkawinan / buku KUA |
6........ | (Asli) ... Surat keterangan catatan kepolisian |
7........ | (Copy) ... Akte Kelahiran dan KTP dari WNI yang menjadi sponsor |
8........ | (Asli) ... Status Kewarganegaraan dari WNI yang menjadi sponsor WNA tersebut (bila WNI tersebut berkode 1917 atau 1849, seperti : WNI atau SKKRI atau SBKRI miliknya sendiri atau milik Orang Tua Kandung si WNI tersebut) |
9........ |
10...... | (Copy) ... Surat Ganti Nama dari pihak WNA dan/ WNI tersebut ... jika ada (baik miliknya sendiri atau milik Orang Tua Kandungnya) |
11...... | (Asli) ... Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon WNI yang menerangkan bahwa pemohon WNI tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut |
12...... | (Asli) ... Pas Foto posisi portrait yang berwarna & berdampingan, ukuran 4x6 Cm sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan background merah |
|
|
PERNYATAAN KESETIAAN TERHADAP NEGARA KESATUAN |
|
|
| ............ ......... ......... ......... ..20.... |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar