PERPU 56 tahun 1960
Tentang PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Tanggal:29 DESEMBER 1960 (JAKARTA)
[ Dengan UU No 1 Tahun 1961 (LN 1961 No.3) disahkan menjadi Undang-undang ]
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai yang dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
b.bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat :
a.pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.pasal 2, 7, 17 dan 53 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 Desember 1960.
Memutuskan :
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang penetapan luas tanah pertanian.
Pasal 1
(1) Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagai yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini.
(2) Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnya, maka luas maksimum yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Di daerah-daerah yang:
Sawah
(hektar)
atau
Tanah Kering
(hektar)
1. Tidak padat
2. Padat:
a. kurang pada
b. cukup padat
c. sangat padat
15
10
7,5
5
20
12
9
6
Jika tanah pertanian yang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah-kering, maka untuk menghitung luas maksimum tersebut, luas sawah dijumlah dengan luas tanah-kering dengahn menilai tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% di daerah-daerah yang tidak padat an 20% di daerah-daerah yang padat dengan ketentuan, bahwa tanah-pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hekar.
(3) Atas dasar ketentuan dalam ayat 2 pasal ini maka penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah dilakukan menurut perhitungan sebagai yang tercantum dalam daftar yang dilampirkan pada Peraturan ini.
(4) Luas maksimum tersebut pada ayat 2 pasal ini tidak berlaku terhadap tanah pertanian:
yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara dan terbatas yang didapat dari Pemerintah;
yang dikuasai oleh badan-badan hukum.
Pasal 2
(1) Jika jumlah anggota suatu keluarga melebihi 7 orang, maka bgi keluarga itu luas maksimum sebagai yang ditetapkan dalam pasal 1 untuk setiap anggota yang selebihnya ditambah dengan 10%, dengan ketentuan bahwa jumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
(2) Dengan mengingat keadaan daerah yang sangat khusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan paling banyak 5 hektar.
Pasal 3.
Orang-orang dan kepala-kepala keluarga yang anggota-anggota keluarganya menguasai tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum wajib melaporkan hal itu kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan didalam waktu 3 bulan sejak mulai berlakunya Peraturan ini. Kalau dipandang perlu maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Menteri Agraria.
Pasal 4.
Orang atau orang-orang sekeluarga yang memiliki tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum dilarang untuk memindahkan hak-miliknya atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, kecuali dengan izin kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Izin tersebut hanya dapat diberikan jika tanah yang haknya dipindahkan itu tidak melebihi luas maksimum dan dengan memperhatikan pula ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2).
Pasal 5.
Penyelesaian mengenai tanah yang merupakan kelebihan dari luas maksimum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penyelesaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keinginan fihak yang bersangkutan.
Pasal 6.
Barangsiapa sesudah mulai berlakunya Peraturan ini memperoleh tanah pertanian, hingga tanah pertanian yang dikuasai olehnya dan anggota-anggota keluarganya berjumlah lebih dari luas maksimum, wajib berusaha supaya paling lambat 1 tahun sejak diperolehnya tanah tersebut jumlah tanah pertanian yang dikuasai itu luasnya tidak melebihi batas maksimum.
Pasal 7.
(1)Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak-gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
(2)Mengenai hak-gadai yang pada mulai berlakunya. Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus:
(7 + 1/2) - waktu berlangsungnya hak-gadai X uang gadai,
7
dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak-gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen.
(3)Ketentuan dalam ayat (2) pasal ini berlaku juga terhadap hak-gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya Peraturan ini.
Pasal 8
Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 hektar.
Pasal 9.
(1)Pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar. Larangan termaksud tidak berlaku, kalau sipenjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar dan tanah itu dijual sekaligus.
(2)Jika dua orang atau lebih pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini memiliki tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar didalam waktu 1 tahun mereka itu wajib menunjuk salah seorang dari antaranya yang selanjutnya akan memiliki tanah itu, atau memindahkannya kepada fihak lain, dengan mengingat ketentuan ayat (1).
(3)Jika mereka yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas, maka dengan memperhatikan keinginan mereka Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya, menunjuk salah seorang dari antara mereka itu, yang selanjutnya akan memiliki tanah yang bersangkutan, ataupun menjualnya kepada fihak lain.
(4)Mengenai bagian warisan tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10.
(1)Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-;
a.barangsiapa melanggar larangan yang tercantum dalam pasal 4;
b.barangsiapa tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 3, 6 dan 7 (1): c.barangsiapa melanggar larangan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal itu ayat (2).
(2)Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
(3)Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini maka pemindahan hak itu batal karena hukum, sedang tanah yang bersangkutan jatuh pada Negara, tanpa hak untuk menuntut ganti-kerugian berupa apapun.
(4)Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, maka kecuali didalam hal termaksud dalam pasal 7 ayat (1) tanah yang selebihnya dari luas maksimum jatuh pada Negara yaitu jika tanah tersebut semuanya milik terhukum dan/atau anggota-anggota keluarganya, dengan ketentuan bahwa ia diberi kesempatan untuk mengemukakan keinginannya mengenai bagian tanah yang mana yang akan dikenakan ketentuan ayat ini. Mengenai tanah yang jatuh pada Negara itu tidak berhak atas ganti-kerugian berupa apapun.
Pasal 11.
(1)Peraturan Pemerintah yang disebut dalam pasal 5 dan dalam pasal 12 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-
(2)Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 12.
Maksimum luas dan jumlah tanah untuk perumahan dan pembangunan lainnya serta pelaksanaan selanjutnya dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd
SANTOSO.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No' 56 TAHUN 1960
tentang
PENETAPAN LUAS MAKSIMUM DAN MINIMUM TANAH PERTANIAN.
UMUM.
(1)Dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960) menetapkan dalam pasal 7, bahwa agar supaya tidak merugikan kepentingan umum maka pemilihan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Keadaan masyarakat tani Indonesia sekarang ini ialah, bahwa kurang lebih 60% dari pada petani adalah petani tidak bertanah. Sebagian mereka itu merupakan buruh tani, sebagian lainnya mengerjakan tanah orang lain sebagai penyewa atau penggarap dalam hubungan perjanjian bagi-hasil. Para petani yang mempunyai tanah (sawah dan/atau tanah kering) sebagian terbesar masing-masing tanahnya kurang dari 1 hektar (rata-rata 0,6 ha sawah atau 0,5 ha tanah kering) yang terang tidak cukup untuk hidup yang layak. Tetapi disamping petani-petani yang tidak bertanah dan yang bertanah tidak cukup itu, kita jumpai petani-petani yang menguasai tanah-tanah pertanian yang luasnya berpuluh-puluh, beratus-ratus bahkan beribu-ribu hektar. Tanah-tanah itu semuanya dipunyai mereka dengan hak milik, tetapi kebanyakan dikuasainya dengan hak gadai atau sewa. Bahkan tanah-tanah yang dikuasai dengan hak-gadai dan sewa inilah merupakan bagian yang terbesar. Kalau hanya melihat pada tanah-tanah yang dipunyai dengan hak milik menurut catatan di Jawa, Madura, Sulawesi Selatan, Bali, Lombok hanya terdapat 5.4000 orang yang mempunyai sawah yang luasnya lebih dari 20 hektar). Mengenai tanah kering yang mempunyai lebih dari 10 hektar adalah 11.000 orang, diantaranya 2.700 orang yang mempunyai lebih dari 20 hektar. Tetapi menurut kenyataannya jauh lebih banyak jumlah orang yang menguasai tanah lebih dari 10 hektar dengan hak gadai atau sewa. Tanah-tanah itu berasal dari tanah-tanah kepunyaan para tani yang tanahnya tidak cukup tadi, yang karena keadaan terpaksa menggadaikan atau menyewakan kepada orang-orang yang kaya tersebut. Biasanya orang-orang yang menguasai tanah-tanah yang luas itu tidak dapat mengerjakan sendiri. Tanah-tanahnya dibagi-hasilkan kepada petani-petani yang tidak bertanah atau yang tidak cukup tanahnya. Bahkan tidak jarang bahwa dalam hubungan gadai para pemilik yang menggadaikan tanahnya itu kemudian menjadi penggarap tanahnya sendiri sebagai pembagi-hasil. Dan tidak jarang pula bahwa tanah-tanah yang luas itu tidak diusahakan ("dibiarkan terlantar") oleh karena yang menguasainya tidak dapat mengerjakan sendiri, hal mana terang bertentangan dengan usaha untuk menambah produksi bahan makanan.
2.Bahwa ada orang-orang yang mempunyai tanah yang berlebih-lebihan, sedang yang sebagian terbesar lainnya tidak mempunyai atau tidak cukup tanahnya adalah terang bertentangan dengan azas sosialisme Indonesia, yang menghendaki pembagian yang merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah itu, agar ada pembagian yang adil dan merata pula dari hasil tanah-tanah tersebut. Dikuasainya tanah-tanah yang luas ditangan sebagian kecil para petani itu membuka pula kemungkinan dilakukannya praktek-praktek pemerasan dalam segala bentuk (gadai, bagi-hasil dan lain-lainnya) , hal mana bertentangan pula dengan prinsip sosialisme Indonesia.
(3)Berhubung dengan itu maka disamping usaha untuk memberi tanah pertanian yang cukup luas, dengan jalan membuka tanah secara besar-besaran diluar Jawa dan menyelenggarakan transmigrasi dari daerah-daerah yang padat. Undang-undang Pokok Agraria dalam rangka pembangunan masyarakat yang sesuai dengan azas-azas sosialisme Indonesia itu, memandang perlu adanya batas-batas maksimum tanah pertanian yang boleh dikuasai suatu keluarga, baik dengan hak milik maupun dengan hak yang lain. Luas maksimum tersebut menurut Undang-undang Pokok Agraria harus ditetapkan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat [pasal 17 ayat (1) dan (2)]. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari maksimum itu diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat petani yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah [pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria ayat (3)]. Dengan demikian maka pemilikan tanah pertanian selanjutnya akan lebih merata dan adil. Selain memenuhi syarat keadilan maka tindakan tersebut akan berakibat pula bertambahnya produksi, karena para penggarap tanah-tanah itu yang telah menjadi pemiliknya, akan lebih giat didalam mengerjakan usaha pertaniannya.
(4)Selain luas maksimum Undang-undang Pokok Agraria memandang perlu pula diadakannya penetapan luas minimum, dengan tujuan supaya tiap keluarga petani mempunyai tanah yang cukup luasnya untuk dapat mencapai taraf penghidupan yang layak. Berhubung dengan berbagai faktor yang belum memungkinkan dicapainya batas minimum itu sekaligus dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan, bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara beransur-angsur (Undang-undang Pokok Agraria pasal 17 ayat 4), artinya akan diselengggarakan taraf demi taraf. Pada taraf permulaan maka penetapan minimum bertujuan untuk mencegah dilakukannya pemecahan tanah lebih lanjut, karena hal yang demikian itu akan menjauhkan kita dari usaha untuk mempertinggi taraf hidup petani sebagai yang dimaksudkan diatas. Penetapan minimum tidak berarti bahwa orang-orang yang mempunyai tanah kurang dari batas itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnya.
(5)Kiranya tidak memerlukan penjelasan, bahwa untuk mempertinggi taraf hidup petani dan taraf hidup rakyat pada umumnya, tidaklah cukup dengan diadakannya penetapan luas maksimum dan minimum saja, yang diikuti dengan pembagian kembali tanah-tanahnya yang melebihi maksimum itu. Agar supaya dapat dicapai hasil sebagai yang diharapkan maka usaha itu perlu disertai dengan tindakan-tindakan lainnya, misalnya pembukaan tanah-tanah pertanian baru, transmigrasi, industrialisasi, usaha-usaha untuk mempertinggi produktiviteit (intensifikasi) , persediaan kredit yang cukup yang dapat diperoleh pada waktunya dengan mudah dan murah serta tindakan-tindakan lainnya.
(6)Menurut pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria luas maksimum dan minimum itu harus diatur dengan peraturan perundangan. Ini berarti bahwa diserahkanlah pada kebijaksanaan Pemerintah apakah hal itu akan diatur oleh Pemerintah sendiri dnegan Peraturan Pemerintah atau bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Undang-undang. Mengingat akan pentingnya masalah tersebut Pemerintah berpendapat bahwa soal itu sebaiknyalah diatur dengan peraturan yang bertingkat Undang-undang. Dalam pada itu karena keadaannya memaksa kini diaturnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
(7) a.Luas maksimum ditetapkan untuk tiap-tiap daerah tingkat II dengan mengingat keadaan daerah masing-masing dan faktor-faktor sebagai : 1.tersedianya tanah-tanah yang masih dapat dibagi.
2.kepadatan penduduk.
3.jenis-jenis dan kesuburan tanahnya (diadakan perbedaan antara sawah dan tanah-kering, diperhatikan apakah ada perairan yang teratur atau tidak).
4.besarnya usaha tani yang sebai-baiknya ("the best farmsize") menurut kemampuan satu keluarga, dengan mengerjakan beberapa buruh tani.
5.tingkat kemajuan tehnik pertanian sekarang ini.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas yang berbeda-beda keadaannya diberbagai daerah di Negara kita ini, maka diadakanlah perbedaan antara daerah-daerah yang padat dan tidak padat. Daerah-daerah yang padat dibagi lagi dalam daerah yang sangat padat, cukup padat dan kurang padat. Pula diadakan perbedaan antara batas untuk sawah dan tanah kering. Untuk tanah kering batasnya adalah sama dengan batas untuk sawah ditambah dengan 20% didaerah-daerah yang padat dan dengan 30% didaerah-daerah yang tidak padat. Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) maka penetapan maksimum itu ialah paling banyak (yaitu untuk daerah-daerah yang tidak padat) 15 hektar sawah atau 20 hektar tanah kering. Untuk daerah-daerah yang sangat padat maka angka-angka itu adalah masing-masing 5 hektar dan 6 hektar. Jika sawah dipunyai bersama-sama dengan tanah kering maka batasnya adalah paling banyak 20 hektar, baik didaerah yang padat maupun tidak padat. b.Yang menentukan luas maksimum itu bukan saja tanah-tanah miliknya sendiri, tetapi juga tanah-tanah kepunyaan orang lain yang dikuasai dengan hak gadai, sewa dan lain sebagainya seperti yang dimaksudkan diatas. Tetapi tanah-tanah yang dikuasai dengan hak guna-usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara dan terbatas (misalnya hak pakai) yang didapat dari Pemerintah tidak terkena ketentuan maksimum tersebut. Letak tanah-tanah itu tidak perlu mesti disatu tempat yang sama, tetapi dapat pula dibeberapa daerah, misalnya diduda atau tiga Daerah tingkat II yang berlainan.
c.Penetapan luas maksimum memakai dasar keluarga, biarpun yang berhak atas tanahnya mungkin seorang-seorang. Berapa jumlah luas tanah yang dikuasai oleh anggota-anggota dari suatu keluarga, itulah yang menentukan maksimum luas tanah keluarga itu. Jumlah anggota keluarga ditetapkan paling banyak 7 orang. Jika jumlahnya melebihi 7 orang maka bagi keluarga itu luas maksimum untuk setiap anggota keluarga yang selebihnya ditambah 10%, tetapi jumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedangkan jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah. Misalnya untuk keluarga didaerah tidak padat (dengan batas maksimum 15 hektar) yang terdiri dari 15 anggota, maka batas maksimumnya dihitung sebagai berikut. Jumlah tambahannya 8 X 10% X 15 hektar sawah, tetapi tidak boleh lebih dari 7,5 hektar - 22,5 hektar. Tetapi oleh karena tanah yang dikuasai seluruhnya tidak boleh dari 20 hektar, maka luas maksimum untuk keluarga itu ialah 20 hektar. Kalau yang dikuasai itu tanah kering maka keluarga tersebut tidak mendapat tambahan lagi, karena batas buat tanah kering untuk daerah yang tidak padat sudah ditetapkan 20 hektar.
d.Ketentuan maksimum tersebut hanya mengenai tanah pertanian. Batas untuk tanah perumahan akan ditetapkan tersendiri. Demikian pula luas maksimum untuk badan-badan hukum.
(8)Luas minimum ditetapkan 2 hektar, baik untuk sawah maupun tanah-kering. Sebagai telah diterangkan diatas batas 2 hektar itu merupakan tujuan, yang akan diusahakan tercapainya secara taraf demi taraf. Berhubung dengan itu maka dalam taraf pertama perlu dicegah dilakukannya pemecahan-pemecahan pemilikan tanah yang bertentangan dengan tujuan tersebut. Untuk itu maka diadakan pembatasan-pembatas an seperlunya didalam hal pemindahan hak yang berupa tanah pertanian (pasal 9). Tanpa pembatasan-pembatas an itu maka dikhawatirkan bahwa bukan saja usaha untuk mencapai batas minimum itu tidak akan tercapai, tetapi bahkan kita akan tambah menjauh dari tujuan tersebut.
(9) a.Dalam Peraturan ini diatur pula soal gadai tanah pertanian. Yang dimaksud dengan gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi ("pemegang-gadai" ). Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang-gadai, yang dengan demikian merupakan bunga dari utang tersebut. Penebusan tanah itu tergantung pada kemauan dan kemampuan yang menggadaikan. Banyak gadai yang berlangsung bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun, bahkan ada pula yang dilanjutkan oleh para ahli-waris penggadai dan pemegang-gadai, karena penggadai tidak mampu untuk menebus tanahnya kembali. (Dalam pada itu dibeberapa daerah dikenal pula gadai dimana hasil tanahnya tidak hanya merupakan bunga, tetapi merupakan pula angsuran. Gadai demikian itu disebut "jual angsur". Berlainan dengan gadai-bisa maka dalam jual-angsur setelah lampau beberapa waktu tanahnya kembali kepada penggadai tanpa membayar uang tebusan). Besarnya uang gadai tidak saja tergantung pada kesuburan tanahnya, tetapi terutama pada kebutuhan penggadai akan kredit. Oleh karena itu tidak jarang tanah yang subur digadaikan dengan uang-gadai yang rendah. Biasanya orang menggadaikan tanahnya hanya bila ia berada dalam keadaan yang sangat mendesak. Jika tidak mendesak kebutuhannya maka biasanya orang lebih suka menyewakan tanahnya. Berhubung dengan hal-hal diatas itu maka kebanyakan gadai itu diadakan dengan imbangan yang sangat merugikan penggadai dan sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Dengan demikian maka teranglah bahwa gadai itu menunjukkan praktek-praktek pemerasan, hal mana bertentangan dengan azas sosialisme Indonesia. Oleh karena itu maka didalam Undang-undang Pokok Agraria hak gadai dimasukkan dalam golongan hak-hak yang sifatnya "sementara", yang harus diusahakan supaya pada waktunya dihapuskan. Sementara belum dapat dihapuskan maka hak gadai harus diatur agar dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan (pasal 53). Hak gadai itu baru dapat dihapuskan maka hak gadai harus diatur agar dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan (pasal 53). Hak gadai itu baru dapat dihapuskan (artinya dilarang jika sudah dapat disediakan kredit yang mencukupi keperluan para petani.
b.Apa yang diharuskan oleh pasal 53 Undang-undang Pokok Agraria itu diatur sekaligus dalam Peraturan ini (pasal 7), karena ada hubungannya langsung dengan pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan maksimum tersebut diatas. Tanah-tanah yang selebihnya dari maksimum diambil oleh Pemerintah, yaitu jika tanah itu milik orang yang bersangkutan. Kalau tanah yang selebihnya itu tanah-gadai maka harus dikembalikan kepada yang empunya. Didalam pengembalian tanah-tanah gadai tersebut tentu akan timbul persoalan tentang pembayaran kembali uang-gadainya. Peraturan ini memecahkan persoalan tersebut, dengan berpedoman pada kenyataan sebagai yang telah diuraikan diatas. Yaitu, bahwa dalam prakteknya hasil tanah yang diterima oleh pemegang gadai adalah jauh melebihi bunga yang layak dari pada uang yang dipinjamkan. Menurut perhitungan maka uang gadai rata-rata sudah diterima kembali oleh pemegang gadai dari hasil tanahnya dalam waktu 5 sampai 10 tahun, dengan ditambah bunga yang layak (10%). Berhubung dengan itu maka ditetapkan bahwa tanah-tanah yang sudah digadai selama 7 tahun (angka tengah-tengah diantara 5 dan 10 tahun) atau lebih harus dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tebusan. Mengenai gadai yang berlangsung belum sampai 7 tahun, pula mengenai gadai-gadai baru diadakan ketentuan dalam pasal 7 ayat, 2 dan 3, sesuai dengan azas-azas tersebut diatas.
(10)Kemudian agar ketentuan-ketentuan Peraturan ini dapat berjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka dalam pasal 10 dan 11 diadakan sanksi-sanksi pidana seperlunya.
(11)Soal pemberian ganti-kerugian kepada mereka yang tanahnya diambil oleh Pemerintah, soal pembagian kembali tanah-tanah tersebut dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan penyelesaian tanah yang merupakan kelebihan dari luas maksimum menurut pasal 5 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 Undang-undang Pokok Agraria.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ayat 1 :Perkataan "orang" menunjuk pada mereka yang belum/tidak berkeluarga. Sedang "orang-orang" menunjuk pada mereka yang bersama-sama merupakan satu keluarga. Siapa-siapa yang menjadi anggota suatu keluarga harus dilihat pada kenyataan dalam penghidupannya. Yang termasuk anggota suatu keluarga ialah yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dari keluarga itu. Sebagaimana telah dijelaskan didalam Penjelasan Umum angka (7b) maka tanah-tanah yang dimaksudkan itu bisa dikuasai sendiri oleh anggota keluarga masing-masing, tetapi dapat pula dikuasai bersama(misalnya milik bersama sebagai warisan yang belum/tidak dibagi). Tanah-tanah yang dikuasai itu bisa miliknya sendiri bisa kepunyaan orang lain yang dikuasai dengan sewa, pakai atau gadai dan bisa miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain. Orang yang mempunyai tanah dengan hak milik atau hak gadai, tanah mana olehnya disewakan atau dibagi-hasilkan kepada orang atau orang-orang lain, termasuk dalam pengertian orang yang ..menguasai" tanah tersebut menurut pasal ini. Jadi pengertian "menguasai" itu harus diartikan baik menguasai secara langsung, maupun tidak langsung.
Ayat 2 :Pokok-pokoknya sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum angka (7a). Jika yang dikuasai itu sawah dan tanah kering maka cara menghitung maksimumnya ialah sebagai berikut : Misalnya didaerah yang kurang padat oleh suatu keluarga dikuasai 5 ha sawah dan 9 ha tanah kering. Maka 5 ha sawah dihitung menjadi tanah kering yaitu 120% X 5 ha = 6ha. Jadi tanah yang dikuasai jumlah sama dengan 6 + 9 ha = 15 ha tanah kering. Karena untuk daerah yang kurang padat maksimumnya 12 ha tanah kering, maka keluarga itu harus melepaskan 15 ha - 12 ha = 3 ha tanah keringnya. Dengan demikian maka maksimumnya ialah 5 ha sawah dan 6 ha tanah kering atau 11 ha. Jika sawah yang akan dilepaskan maka 9 ha tanah kering itu dihitung menjadi sawah, yaitu sama dengan sawah 5/6 X 9 ha = 7,5. Dengan demikian maka jumlah tanahnya adalah 5 ha + 7,5 ha = 12,5 ha sawah. Karena untuk daerah tersebut maksimumnya 10 ha,maka sawah yang harus dilepaskan adalah 12,5 ha 10 ha = 2,5 ha. Bagi keluarga itu maksimumnya menjadi 2,5 ha sawah dan 9 ha tanah kering atau 11,5 ha. Perlu mendapat perhatian bahwa bagaimanapun juga jumlah luas tanah sawah dan tanah kering itu tidak boleh lebih dari 20 ha, baik didaerah yang padat maupun tidak padat.
Pasal 2.
Jumlah 7 orang adalah rata-rata keluarga Indonesia sekarang ini. Lebih lanjut sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka (7c).
Pasal 3.
Perkataan "orang-orang" menunjuk kepada orang-orang yang tidak merupakan anggota sesuatu keluarga. Bagi keluarga-keluarga maka kewajiban lapor dibebankan kepada kepala keluarganya, biarpun tanah-tanah yang dilaporkan itu adalah kepunyaan anggota-anggota keluarganya. Kepala-keluarga biasa laki-laki ataupun wanita. Sudah barang tentu ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi kewajiban penjabat-penjabat yang bersangkutan untuk secara aktip mengumpulkan keterangan-keterang an yang dimaksudkan itu. Pasal 4.
Ketentuan ini bermaksud untuk mencegah jangan sampai orang menghindarkan diri dari akibat penetapan luas maksimum. Bagian tanah yang selebihnya dari maksimum menurut pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria akan diambil oleh Pemerintah, yang kemudian akan mengatur pembagiannya kepada para petani yang membutuhkan. Berhubung dengan itu maka bagian tersebut tidak boleh dialihkan oleh pemilik kepada fihak lain. Adapun bagian tanah yang boleh terus dimiliknya (yaitu sampai luas maksimum) sudah barang tentu boleh dialihkannya kepada orang lain, asal peralihan itu tidak mengakibatkan hal-hal yang diebut dalam pasal 9. Dalam pada itu oleh karena penetapan bagian mana yang boleh terus dimilikinya itu memerlukan waktu, hingga pada waktu itu mungkin belum ada kepastian apakah yang hanya akan dialihkan itu termasuk bagian tersebut atau tidak, maka peralihan itu memerlukan idzin Kepala Agraria Daerah yang bersangkutan. Kalau yang dimiliki itu misalnya 15 ha sawah didaerah yang kurang padat (yang maksimumnya 10 ha) maka yang boleh dialihkan oleh pemiliknya ialah paling banyak 10 ha, karena yang 5 ha selebihnya akan diambil oleh Pemerintah. Perlu kiranya diperhatikan, bahwa yang terkena oleh ketentuan pasal ini ialah pemindahan hak atas tanah milik yang melampaui maksimum. Jika yang dikuasai itu tanah milik dan tanah gadai, misalnya masing-masing 7 ha dan 5 ha, maka untuk mengalihkan 7 ha tanah milik tersebut tidak diperlukan idzin.
Pasal 5.
Lihat Penjelasan Umum angka (11). Kiranya sudahlah selayaknya jika diperhatikan keinginan fihak-fihak yang bersangkutan (yaitu mereka yang tanahnya diambil oleh Pemerintah itu) mengenai penentuan bagian tanah yang mana akan diambil oleh Pemerintah dan yang mana boleh dikuasainya terus. Dalam pada itu Pemerintah tidak terikat pada keinginan yang diajukan itu. Misalnya tidaklah akan diperhatikan keinginan yang bermaksud supaya yang diambil oleh Pemerintah hanya bagian-bagian tanah yang tidak dapat ditanami.
Pasal 6.
Memperoleh tanah menurut pasal ini bisa karena pembelian ataupun pewarisan hibah, perkawinan dan lain sebagainya. Misalnya didaerah yang tidak padat seorang menguasai sawah dengan hak milik seluas 10 ha dan hak gadai 5 ha. Kemudian ia membeli sawah 5 ha. Didalam waktu 1 tahun ia diwajibkan untuk melepaskan 5 ha, misalnya semua tanah yang dikuasainya dengan hak gadainya itu atau sebagian tanah gadai dan sebagian tanah miliknya.
Pasal 7.
Azasnya sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum angka (9b). Mengenai ketentuan ayat 2 dapat dikemukakan contoh sebagai berikut. Uang gadai 14.000,- dan gadai sudah berlangsung 3 tahun. Maka uang tebusannya ialah
7« - 3 X Rp. 14.000,- = Rp. 9.000,- 7
Hasil yang diterima pemegang gadai selama 3 tahun dianggap sebagai 3 kali angsuran @ Rp. 20.000,- ditambah bunganya.
Faktor « adalah dimaksud sebagai ganti kerugian, 7
bila gadainya tidak berlangsung sampai 7 tahun. Dalam pada itu tidak ada keharusan bagi penggadai untuk menebus tanahnya kembali. Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak hanya mengenai tanah-tanah gadai yang harus dikembalikan, tetapi mengatur gadai pada umumnya.
Pasal 8.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka (4) dan (8). Usaha-usaha yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan, supaya setiap keluarga petani mempunyai tanah 2 ha itu ialah terutama extensifikasi tanah pertanian dengan pembukaan tanah secara besar-besaran diluar Jawa, transmigrasi dan industrialisasi. Tanah 2 ha itu bisa berupa sawah atau tanah kering atau sawah dan tanah kering.
Pasal 9.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka (8). Tanah yang luasnya 2 ha atau kurang tidak boleh dialihkan untuk sebagian, karena dengan demikian akan timbul bagian atau bagian-bagian yangkurang dari 2 ha. Kalau akan dialihkan maka haruslah semuanya. Tanah itu dapat dialihkan semuanya kepada satu orang. Kalau dialihkan semuanya kepada lebih dari seorang maka mereka yang menerima itu masing-masing harus sudah memiliki tanah pertanian paling sedikit 2 ha atau dengan peralihan tersebut masing-masing harus memiliki paling sedikit 2 ha. Mengenai tanah-tanah yang lebih dari 2 ha larangan itupun berlaku pula, jika karena peralihan itu timbul atau bagian-bagian yang luasnya kurang dari 2 ha. Peralihan untuk sebagian diperbolehkan, jika yang menerima itu sudah memiliki tanah pertanian paling sedikit 2 ha atau jika dengan peralihan tersebut lalu memiliki tanah paling sedikit 2 ha dan jika sisanya yang tidak dialihkan luasnyapun masih paling sedikit 2 ha. Misalnya tanah 3 ha boleh dijual 1 ha kepada seorang yang memiliki 1 ha pula. Sisa yang tidak dijual masih 2 ha. Larangan tersebut tidak berlaku mengenai pembagian warisan yang berupa tanah pertanian.
Pasal 10 dan 11.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka (10). Apa yang ditentukan dalam pasal 10 ayat 3 dan 4 tidak memerlukan keputusan pengadilan. Tetapi berlaku karena hukum setelah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan untuk dijalankan, yang menyatakan, bahwa benar terjadi tindak-pidana yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Pasal 12.
Oleh karena pembatasan mengenai tanah-tanah untuk perumahan tidak sepenting tanah-tanah- pertanian dan tidak menyangkut banyak orang sebagaimana halnya dengan tanah-tanah pertanian, maka soal tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, demikian juga halnya dengan pelaksanaan selanjutnya dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Yang demikian itu tidak pula bertentangan dengan pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria.
Pasal 13.
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk Lembaran-Negara No. 174 tahun 1960.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar