Rabu, 27 Mei 2009

PEMBERIAN IZIN KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGANEGARA ASING DI INDONESIA

PEMBERIAN IZIN KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGANEGARA ASING DI INDONESIA
SELAMA 60 TAHUN


Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat menyatakan bahwa Kadin sepenuhnya mendukung keinginan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang akan memberikan hak guna pakai property bagi warga negara asing di Indonesia selama 60 tahun.

Menurut Hidayat, di sejumlah negara tetangga kita sudah mengetrapkan izin kepemilikan property bagi Warga Negara Asing (WNA) cukup panjang. Misalnya, Republik Rakyat Cina memberikan izin selama 90 tahun, Malaysia 70 tahun, Singapura 80 tahun dan Uni Emirat Arab 90 tahun.

Sebelumnya, Presidenpun telah menyetujui bahwa: HAK PAKAI PROPERTI UNTUK ORANG ASING di Indonesia selama 50 Tahun. Bahkan Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'hari telah menanggapi usulan para pengembang agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1996 yang isinya tentang hak pakai properti bagi orang asing di Indonesia yang selama ini hanya 25 tahun, diberikan kelonggaran izin selama 50 tahun.

Yusuf mengatakan, dengan diberikannya perpanjangan izin bagi orang asing selama 50 tahun itu, diharapkan akan dapat memberikan hasil yang positif untuk sektor perekonomian dan akan menambah jumlah lapangan kerja. Sebelumnya kalangan pengembang telah memberikan usulan masukan kepada pemerintah, bahwa hak pakai properti untuk orang asing dapat diberikan kelonggaran hingga 50 tahun, sebab di negara lain hak pakai properti itu sudah mencapai 99 tahun.

Sementara itu dari kalangan DPR juga mendukung langkah pemerintah yang memberikan kelonggaran hak pakai properti untuk WNA selama 50 tahun itu. Dan ketua DPR Agung Laksono mengatakan: " Untuk menggairahkan iklim investasi, salah satu cara adalah dengan memperpanjang hak pakai izin properti untuk WNA."

Diperkirakan oleh para pengembang, dengan diberikannnya izin properti untuk orang asing selama 50 tahun itu, dampaknya akan dapat memasukkan devisa negara sebesar US$ 5 milyar. Rinciannya, adalah bahwa masukan itu akan didapatkan dari hasil penjualan apartemen, belum termasuk produk lainnya. Saat ini tercatat di Jakarta, ada sekitar 25.000 unit apartemen, yang isinya banyak dihuni oleh orang asing.

Lukman Purnomosidi (Ketua Komite Tetap Pengembangan Pemukiman Kadin Indonesia) yang juga Ketua REI (Real Estat Indonesia) sangat menyambut baik keputusan itu, dan menyatakan bahwa hak izin properti untuk WNA akan diperpanjang selama 50 tahun. Lukman optimis bahwa dengan keputusan itu, nantinya sektor properti akan dapat lebih pesat lagi. Dalam perhitungan Lukman, devisa yang akan masuk dari sektor properti akan dapat tercapai US $ 5 milyar dalam lima tahun kedepan. " Bila satu unit apartemen harganya Rp 5 miliar, maka berarti kalau 10 ribu apartemen akan masuk sekitar Rp 50 triliun atau US $ 5 miliar." katanya.

Lukman juga meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang waktu hak pakai bagi WNA yang memiliki property di Indonesia. Dalam proses perpanjangan hak pakai tersebut diharapkan Lukman, janganlah harus melalui prosedur yang berbelit-belit, agar investasi asing yang masuk ke Indonesia bertambah banyak.

REI (Real Estat Indonesia) berharap agar pemerintah segera mengamandemen Undang-Undang Pokok Agraria No.5/1960 dan merevisi Peraturan Pemerintah No. 41/1996 yang berisi tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Hidayat juga mengemukakan, dalam hal ini pemerintah tidak usah takut dengan perpanjangan hak pakai bagi WNA hingga 60 tahun itu. Kepanjangan hak pakai, dikatakan Hidayat akan dapat memperoleh beberapa masukan, antara lain memberikan kepastian hukum investasi bagi pemakai, dan memberikan ketenangan bekerja bagi WNA yang ada di Indonesia.

Aturan - Aturan beli properti di indonesia untuk orang asing: Apabila orang asing membeli property di Indonesia hak yang dapat di gunakan adalah:

HAK PAKAI.

HAK PAKAI adalah: hak umtuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang di kuasai langsung oleh warga Negara atau than milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang di tentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.

HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:

* Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya di pergunakan untuk keperluan yang tertentu.
* Dengan cuma-cuma, denagan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
* Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat di perpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Orang asing yang berkedudukan di indonesia
3. Badan - badan hukum yang di dirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA(Warga Negara Asing) sertifikat asal di ubah menjadi hak pakai kemudian di laksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:

* PASSPORT
* KITTAS(KIM S)

Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah Hak yang di gunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah : Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun , dan jangka waktu tersebut dapat di perpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat di alihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh HakGuna Bangunan adalah:

1. Warga Negara Indonesia
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia.
3. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak di lepaskan atau di alihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu di hapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:

1. Jangka waktu berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak di penuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya.
4. Di cabut untuk kepentingan umum
5. Di telantarkan
6. Tanahnya musnah.

Syarat - syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan:

1. Sertifikat asli
2. Foto copy passport
3. Sppt tahun berakhir
4. PPH/BPHTB

SYARAT-SYARAT PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM)

1. Sertipikat HGB asli dan Foto kopi
2. Foto copy KTP pemegang hak
3. Foto copy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
4. Foto copy STTS PBB lima tahun terakhir
5. Foto copy IMB
6. Surat Pernyataan Hasil Ukur
7. Formulir Uang Pemasukan ke negara ±2% dari NJOP
8. Formulir Permohonan Pendaftaran Perpanjangan
9. Surat Permohonan Pengukuran
10. Surat Kuasa untuk Pengukuran/Perpanja ngan/ Pembaharuan dan Pengambilan Sertipikat
11. Foto copy KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir

SYARAT-SYARAT PERPANJANGAN ATAU PEMBAHARUAN HGB

1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Asli dan Fotocopy.
2. Fotocopy KTP Pemegang Hak.
3. Fotocopy SKBRI yang telah di legalisir.
4. Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir.
5. Surat Pernyataan Menerima Hasil Ukur.
6. Pembayaran Uang pemasukan ke Negara.
7. Formulir Permohonan Pendaftaran Perpanjangan.
8. Formulir Permohonan Pengukuran.
9. Surat Kuasa untuk pengurusan perpanjangan/ pembaharuan dan pengambilan Sertipikat.
10. Fotocopy KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar